Polisi Bekuk Spesialis Pembobol Rumah di Tanjung Raya
BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Tim Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur meringkus dua dari empat tersangka spesialis pembobol rumah.
Kompoltan itu menggasak barang berharga di sebuah rumah di Jalan Way Sabu, Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung pada 18 April 2020.
Kedua pelaku bernama Samsul alias Acung (42) dan Imron (26), warga Tanjung Gading, Bandar Lampung. Sementara dua rekannya berinisial AC dan AN kini polisi masih memburunya.
Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Dony Ariyanto menjelaskan, penangkapan spesialis pembobol rumah ditinggal penghuninya ini, setelah Tim Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur menyelidiki selama lebih satu bulan.
“Pasalnya, para pelaku kala itu berhasil menggasak hampir seluruh barang berharga dalam rumah korban,” katanya.
Petugas berhasil mengidentifikasi tersangka Acung yang merupakan otak pelaku aksi pencurian tersebut. Polisi membekuk Acung di lokasi persembunyiannya di Kawasan Rawa laut, Enggal, Bandar Lampung.
Saat ditangkap, kata ia, pelaku malah mencoba melawan dan berupaya kabur. Petugas menindak tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki kanan tersangka.
“Usai dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis, Acung memberitahu jika aksi pencurian itu bersama tiga rekannya,” jelas Dony, Senin (31/5/2021)
Polisi bergerak meringkus tersangka Imron. Tanpa perlawanan, Imron dibawa petugas ke Mapolsek Tanjung Karang Timur guna diperiksa lebih lanjut. Sementara dua lainnya, AC dan AN belum berhasil ditangkap lantaran saat digerebek keduanya tak berada di rumah.
Selain menyiduk dua, polisi juga menyita barang bukti berupa lemari es, treadmill atau alat olahraga, kipas angin, seperangkat komputer, dan kamera handycam yang belum sempat dijual tersangka. Juga satu sepeda motor dan sebuah gerobak untuk beraksi. Sementara barang bukti lainnya sudah dijual dan uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Polisi hingga kini masih memburu dua rekan tersangka yang terlibat aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya itu, komplotan spesialis pembobol rumah ini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Tanjung Karang Timur. Polisi bakal menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. (nay)