Siti Rahma: Kasus Kekerasan Seksual Harus Diproses Hukum
BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Peduli terhadap kasus kekerasan seksual terjadi di Kabupaten Pringsewu, Fraksi NasDem Provinsi Lampung menggelar diskusi terbatas di ruangan Fraksi NasDem DPRD Provinsi Lampung, Senin (31/5/2021).
Diakusi itu juga menghadirkan narasumber Psikolog Universitas Lampung, Ratna Widiastuti dan Bidang Advokasi Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Pringsewu, Monica Monalisa.
Menanggapi kasus kekerasan seksual di Kecamatan Gadingrejo yang sempat selesai pada tingkat rembuk pekon, Ketua Fraksi NasDem Provinsi Lampung, Siti Rahma, menegaskan kasus kekerasan seksual itu harus diproses hukum.
“Masalah ini tak bisa ditoleransi dan harus diusut tuntas. Ini agar pelaku dapat efek jera. Kami juga akan menangani khusus bagi korban agar diberikan kekuatan dan bisa melaporkan kasus ini ke penegak hukum,” ungkapnya.
Dia mengatakan, perlu strategi khusus menangani kasus kekerasan seksual. Di antaranya memberikan pendampingan psikologis terhadap korban dan keluarga korban.
“Pasti akan terkendala ketika mereka berhadapan hukum. Kita juga harus minta dukungan pihak aparatur desa karena mereka harus bertanggungjawab secara moral dan korban juga tinggal di wilayah itu. Apalagi ini pelaku dan korban tinggal pada desa yang sama. Jadi, perlu super kerja keras agar aparat desa bisa mendukung korban mencari keadilan,” tegasnya.
Siti juga menegaskan, dalam minggu ini, pihaknya berencana akan turun ke pekon tersebut dan langsung berinteraksi terhadap korban kekerasan seksual.
Sementara itu, Anggota Komisi V Nasdem Lampung, Asih Fatwanita mengatakan, minimnya anggaran di Dinas PPA ditenggarai jadi kendala dalam pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung sampai tingkat kabupaten.
“Minimnya anggaran ini dapat jadi salah satu indikator belum adanya perspektif gender budgeting dalam anggaran Pemerintah Provinsi Lampung,” ujarnya.
Sementara itu, Psikolog Unila Ratna Widiastuti dalam pemaparannya mengatakan, tiap-tiap orang berhubungan dengan kerja pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, harus diberikan pemahaman pandangan psikologis termasuk aparat penegak hukum.
“Sehingga dalam rangka penyidikan kasus misalnya seharusnya tak lagi menggunakan narasi-narasi memojokkan korban ketika peristiwa kekerasan itu terjadi,” jelas dia.
Bidang Advokasi RPA Pringsewu, Monica Monalisa, berharap agar ada dukungan pemerintah daerah dan stakeholder terkait dalam upaya mereka mendampingi kasus hukum terhadap anak dan perempuan.
“Ini agar para korban bisa dapatkan keadilan hukum baik segi perlindungannya dan pascaputusan perkara peradilan. Semoga proses pelaporan predator seksual di Gadingrejo ini bisa berjalan dengan baik sesuai ketentuan hukum berlaku,” ujarnya. (*)