Polda Lampung Ungkap Kasus Curas dengan Tersangka Y
BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polda Lampung dipimpin oleh Kasubdit III Jatanras Polda Lampung Kompol Yustam Dwi Heno, S.I.K, S.H., M.M. melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polsek Jabung, Polres Lampung Timur, dalam proses penyelidikan tersebut.
Tekab 308 Polda Lampung gabungan dengan Anggota Tekab 308 Polres Lampung Timur dan Polres Lampung Selatan, Senin (24/5/2021) telah melakukan penggerebekan di rumah tersangka a/n. Y yang terletak di Desa Jabung Kec. Jabung Kab. Lampung Timur, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri dengan cara melompat dari atas genteng rumah tersangka Y.
Beberapa hari setelah dilakukan penggerebekan dirumah tersangka Y, ada 3 (tiga) orang spesialis pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan menyerahkan diri kepada Polisi, antara lain dengan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp / B – 426 / Xii / 2020 / Pld Lpg / Res Lamtim / Sek Labuhan, Tanggal 01 Desember 2020.
Ketiganya masing-masing : M. S , 30 Tahun , Swasta , Desa Negara Batin Kec. Jabung Kab. Lampung Timur, K. S , 35 Tahun , Swasta , Desa Jabung Kec. Jabung Kab. Lampung Timur, dan R. I. Als S , 22 Tahun , Tani , Desa Asahan Kec. Jabung Kab. Lampung Timur.
Selanjutnya, pada Jumat (28/5/2021) Kepala Desa Jabung Kec. Jabung Kab. Lampung Timur menghubungi Anggota Tekab 308 Polda Lampung dengan maksud untuk menyerahkan tersangka Y ke Polda Lampung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi dan berdasarkan keterangan tersangka yang telah tertangkap terlebih dahulu sedang menjalani proses penyidikan serta hasil penyelidikan yang dilakukan. Tekab 308 Polda Lampung berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan dalam hal ini adalah Pelaku Utama (yang melakukan ancaman kekerasan terhadap korban dan memukul tangan korban).
Dari hasil penyelidikan telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya, antara lain bernama : A (dalam proses penyidikan) Swasta, Desa Jabung Kec. Jabung Kab. Lampung Timur. Terdapat barang bukti yang disita dari pelaku berinisial A, berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Street Warna Hitam milik korban.
Berdasarkan keterangan tersangka A yang saat ini menjalani proses penyidikan diketahui identitas tersangka yang melakukan ancaman kekerasan dan melakukan pemukulan terhadap korban yaitu : Y (telah ditangkap) 36 Tahun, Wiraswasta, Laki – Laki, Desa Jabung Kec. Jabung Kab. Lampung Timur.
Kronologis kejadian, pada Kamis (22/4/2021) sekira jam 17.45 Wib di Pojok Lapangan Desa Pematang Tahalo Kec. Jabung Kab. Lampung Timur telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Pada awalnya korban sedang duduk sendiri diatas Sepeda Motor miliknya dipojokan Lapangan setelah melihat pertandingan Sepak Bola, kemudian didatangi oleh 2 (dua) orang tersangka a/n Y dan A dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah Putih kemudian setelah itu tersangka Y memukul tangan korban kemudian korban sempat berusaha mempertahankan Sepeda Motornya.
Tetapi oleh tersangka Y, korban diancam dengan mengatakan “ Diam Kamu “, sedangkan tersangka A tetap berada diatas sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka sambil melihat situasi sekitar.
Karena korban merasa ketakutan karena adanya ancaman kekerasan oleh tersangka, korban hanya diam saja, setelah berhasil mengambil Sepeda Motor milik korban kemudian kedua tersangka langsung pergi meninggalkan korban. (ncu)