Bandar Lampung

Eva Dwiana : Penutupan Sementara 4 Rumah Makan Karena Menunggak Pajak

Spread the love

BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID – Walikota Bandarlampung Eva Dwiana angkat bicara terkait adanya penutupan sementara serta penyegelan rumah makan yang ditutup karena menunggak pembayaran pajak restoran, Kamis (10/6/2021).

Dalam kesempatan ini bunda Eva menyampaikan penyegelan empat rumah makan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

” Kalau yang namanya pemerintah kota itu sesuai dengan undang-undang yang sudah dijelaskan di dalam pasal 8 tahun 2009 itu sudah dijelaskan terlihat pajak distribusi daerah, ini ketentuannya ada,” kata dia.

Menurut dia, pihak tim penyegelan sebelumnya sudah memberi peringatan terkait pembayaran pajak dan penggunaan tipping box secara optimal.

” Sebelumnya sudah ada himbauan, kalau sudah setahun atau dua tahun tidak bayar, pasti ada teguran atau peringatan terlebih dahulu bukan datang langsung melakukan penyegelan. Malah kadang galakan mereka daripada tim,” kata dia.

Ia berharap kedepannya semua wajib pajak bisa merasa pemerintah kota dan masyarakat kota Bandarlampung adalah bagiannya.

” Bunda yakin masyarakat kota Bandarlampung terutama wajib pajak masih perduli dengan daerahnya. Jadi mohon kepada seluruh wajib pajak akan kebersamaannya, mudah-mudahan hal seperti ini tidak terjadi lagi,” harapnya.

Diketahui sebelumnya, empat rumah makan yang di segel yaitu, Bakso Sony di jalan Wolter Monginsidi, Begadang 2 jalan Diponegoro, Padang Jaya jalan Jendral Sudirman, Ayam Geprek Bensu di jalan Teuku Umar. (Nay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *