Bandar Lampung

Kerja Sama Media, Diskominfotik Lampung Terapkan Aplikasi Sikamtik

Spread the love

BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Guna mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung telah melaksanaan sistem pendaftaran ke berbagai perusahaan media yang ingin mengajukan kerja sama melalui proses pendaftaran secara online melalui aplikasi Sikamtik sejak awal tahun 2021.

Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Diskominfotik Lampung, Alma Rostow Guna mengatakan, perusahaan media yang ingin mengajukan kerja sama wajib melalui prosedur pendaftaran secara online dan melengkapi persyaratan yang telah ada dalam sistem aplikasi.

Lalu, kata Alma, setelah memenuhinya persyaratan maka akan ada pengumuman media yang lolos verifikasi persyaratan dalam aplikasi Sikamtik tersebut.

Jika verifikasi memenuhi persyaratan tentu bisa untuk menjalin kerja sama dengan Diskominfotik Provinsi Lampung pada tahun 2021.

Contohnya, tandas ia, persyaratan legalitas perusahaan harus berbadan hukum PT, memiliki NPWP, terdaftar di Kemenkumham, NIB dan penanggungjawab pemimpin redaksi dengan menyandang jenjang sertifikat utama yang tercantum dalam boks redaksi.

“Selain itu, keberadaan alamat kantor dan aktivitas kantor prosudurnya harus ada,” tegas Alma didampingi Kepala Seksi Hubungan Media Rudi Iwan Taruna, Selasa (15/6/2021).

Terkait teknis pelaksanaan kerja sama pembuatan SPJ publikasi advertorial yang akan diajukan dan dilaksanakan oleh media cetak, tentu telah melalui mekanisme pertanggungjawaban kepada Bagian Keuangan Diskominfotik Lampung.

“Pencairan dana advertorial yang nominal di atas Rp5 juta telah menggunakan mekanisme transfer langsung ke nomor rekening perusahaan media masing-masing. Ya, jadi tak dibayar secara tunai dan untuk pemotongan selain pajak tak ada,” kata ia menjelaskan.

Alma menambahkan, penanggungjawab media tak bisa mengambil secara tunai. Selain itu, pajak yang dibebankan kepada perusahaan media sudah langsung disetorkan ke kantor pajak.

“Pemotongan pajak tersebut oleh Bagian Keuangan Diskominfotik,” ujarnya. (rls/ncu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *