Eks Kadis PUPR Lamsel Divonis Enam Tahun Penjara
BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada eks Kepala Dinas (Kadis) PUPR Lampung Selatan (Lamsel), Hermansyah Harmidi, Rabu (16/6/2021).
Ketua Majelis Hakim, Efiyanto, membacakan vonis berdasarkan bukti-bukti atas perbuatan terdakwa dalam gratifikasi di Dinas PUPR Lamsel.
Sebelum membacakan vonis, ada hal yang memberatkan terdakwa selama persidangan.
“Terdakwa terbukti terbelit-belit secara berulang-ulang dan terkoodinir,” kata Efiyanto saat membacakan vonis keputusan terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Tanjungkarang.
Lalu yang meringankan terdakwa, yaitu ia belum pernah dihukum dan seorang Aparatur Sipil Negara selama 30 tahun.
Untuk itu, majelis hakim dalam hal ini menjatuhkan terdakwa Hermansyah Harmidi selama enam tahun dengan denda Rp300 juta dengan ketentuan penjara selama empat bulan dan menghukum terdakwa dengan uang pengganti Rp5.050.000.000 dengan ketentuan mengganti paling lama satu bulan setelah putusan ini mempunyai keputusan hukum tetap.
“Jika tak mampu membayar, barang, harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan bila terpidana tak memiliki harta benda yang mencukupi diganti dengan penjara 1 tahun 6 bulan,” ujarnya.
Namun keputusan majelis hakim, terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir sehingga keputusan tersebut belum inkrah. (ncu)