Raden Muhammad Ismail Sosialisasi Perda AKB di Natar
LAMPUNG SELATAN, RATUMEDIA.ID — Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ir. Raden Muhammad Ismail, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Balai Desa Krawang Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (22/6/2021).
Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung itu mengimbau agar masyarakat penting menerapkan protokol kesehatan sehari-hari.
Sengaja ia memilih perangkat desa mulai dari kepala desa hingga RT untuk menjadi konstituensi sosialiasi ini. Karena ia menilai lebih efektif agar bisa menjadi penyambung lidah sosialisasi ini sampai ke masyarakat bawah.
Selain menggelar sosialisasi perda, Politisi Partai Demokrat itu juga bersilaturahmi dengan warga untuk menyerap aspirasi-aspirasi masyarakat di Kecamatan Natar.
Sementara, narasumber sosialisasi perda AKB, dr. Nuyen Meutia Fitri, MARS, mengatakan, saat ini mulai terjadi Covid-19 gelombang kedua, maka masyarakat harus memberlakukan adaptasi kebiasaan baru.
“Masyarakat tahu kalau saat ini kita hidup dengan virus mematikan, jadi bagaimana kita agar terhindar dari virus tapi tetap bisa melakukan aktivitas sehari-hari,” jelasnya. (ncu)