Kado HUT RI, Polsek Sungkai Selatan Lumpuhkan Residivis Curas
LAMPUNG UTARA, RATUMEDIA.ID — Kado HUT RI ke 76, Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan berhasil melumpuhkan dengan timah panas terhadap residivis pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial MR (21) adalah warga Dusun Kuyung Laut Desa Gunung Raja Kecamatan Sungkai Barat, Selasa (17/8/2021).
“Terhadap MR, terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan yang mengenai kaki sebelah kanannya, karena saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti sepeda motor milik korban, MR melakukan perlawanan aktif sehingga membahayakan petugas, ” kata Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K yang diwakili Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syfrie. R. S.H, Rabu (18/8/2021).
Arjon mengatakan, residivis Curas MR diamankan terkait dugaan kasus curas yang terjadi pada Minggu 27 Desember 2020 silam, yang terjadii di jalan Dusun Bangun Mulyo Desa Ketapang. Selama delapan bulan dalam masa pelarian, keberadaan persembunyian tersangka MR, berhasil diendus petugas yang di pimpin Panit 1 Reskrim Iptu Mardiansyah S.H bersama anggota melakukan penyelidikan. “Selama delapan bulan dari pelarian terduga pelaku Curas (MR), berhasil diamankan pada hari Selasa (17/8/2021) sekira pukul 23.00 wib di tempat persembunyian nya Kelurahan pasar Suka Asih Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang,” ungkap Arjon.
Arjon menjelaskan, tersangka MR menjalani kejadian Curas pada hari Minggu (27/12/2020) sekira pukul 09.00 wib. Terduga MR bersama temannya PLV (sudah diamankan sebelumnya), menggunakan sepeda motor Honda Supra “x” 125 mengikuti korbannya Misatin (48) warga Desa Labuhan Ratu Kampung Kecamatan Sungkai Selatan yang mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam BE 3552 JI di jalan Dusun Bangun Mulyo, kemudian pelaku memepet korban, menghentikan dan menodong korban dengan Sajam jenis badik, selanjutnya pelaku mengambil paksa sepeda motor dan kabur.
“Saat ini tersangka MR telah berada di Mapolsek Sungkai Selatan, atas perbuatan melawan hukum tersangka MR, akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan. Berdasarkan hasil pendalaman pemeriksaan terhadapnya juga diketahui bahwa MR pernah terlibat kasus pencurian tahun 2018 “ungkap Kompol Arjon. (Bule)