Lampung Selatan

Gamapela Soroti Pengelolaan DD Desa Jatimuyo Diduga Menyalahi Aturan Kementerian Keuangan

Spread the love

LAMPUNG SELATAN, RATUMEDIA.ID   —  Gerakan masyarkat pemantauan pembungan Lampung (Gamapela) menyoroti penggunaan bantuan dana desa (DD) sebesar Rp 1,4 Miliar yang dikelola Desa Jati Mulyo kecamatan Jati Agung kabupaten Lampung Selatan,  tidak sesui penggunaan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

“Kalau anggaran DD Rp 1, 4 miliar yang digunakan desa Jati Mulyo untuk penangan bagi masyarakat terdampak covid 19 sudah menyalahi aturan, tidak benar kalau anggaran penangan dampak covid 19 melebihi 35 persen dari dana DD,” kata Toni Ketua Gamapela, Selasa (24/8/2021).

Toni mengatakan,  Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Diketahui pertimbangan ditetapkannya PMK 40/2020 yaitu bahwa ketentuan pengelolaan Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/ PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Selain itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Desa. Untuk penyempurnaan penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi pengelolaan Dana Desa, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/ PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Sedangkan untuk besaran BLT Desa yakni besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga penerima manfaat per bulan, dibayarkan setiap bulan selama 3 bulan.

Sementara diketahui,  banyak alokasi anggaran BLT Desa dalam APBDes yakni BLT Desa dianggarkan dalam APBDes paling banyak sebesar 35 persen dari Dana Desa yang diterima Desa yang bersangkutan.

“Jadi jelas dalam aturan main penggunaan DD, jika dari anggaran Rp 1,4 miliar digunakan untuk penangan dampak covid 19 mencapai Rp 1 Milar tentunya sudah terjadi penyimpangan pengunaan anggaran yang tertuang dalam  peraturan kementerian keuangan,” ungkap Toni.

Toni meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengusut penggunaan DD didesa Jati Mulyo yang terkesan menyalahi aturan.”Kami Gamapela minta APH dapat mengusut dugaan penyalahguna anggaran negara yang tidak sesuai aturan, ini sudah ada terjadi mar up anggaran DD yang digunakan untuk penanganan dampak covid 19,” ujarnya.

Sementara kepala Desa Jati Mulyo Sumardi saat dihubungi enggan memberikan penjelasan terkait penggunan dana DD bagi masyarakat terdampak covid 19.

“Kekantor aja kalau mau bicara soal anggar DD,” kata Sumardi.

Seperti diberita sebelumya, Penyaluran dana desa (DD) sebesar Rp1, 4 miliar yang dialokasikan bagi masyarakat terdampak covid-19 bagi warga Desa Jati Mulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) disinyalir tidak transparan . Untuk itu aparat penegak hukum (APH) diminta untuk mengusut penyaluran anggaran DD tahun 2020 dan tahun 2021 yang terkesan manjadi bacakan oknum aparat desa.

“Selama ini masyarakat tidak tau ada dana bantuan langsung dampak covid-19 bagi warga, yang disalurkan menggunakan dana desa, apalagi hingga Rp1 miliar. Kami tau ada bantuan dari pemerintah uang. Itu pun pembagian tidak merata, dipilih-pilih. Kalau masih saudara aparat desa diutamakan,” kata warga Jati Sari, Senin, 23 Agustus 2021.

Ia menyatakan, dalam penyaluran dana terkesan tertutup, jika ada masyarakat mempertanyakan dan meminta bantuan, banyak sekali alasan aparat desa untuk menolak.

“Ya kalau ditanya penggunaan anggaran DD untuk warga tedampak covid 19, selalu banyak alasan danannya tidak cukup. Ada juga alasan bantuan langsung itu sudah ditentukan dari desa.

“Kami masyarakat minta aparat penegak hukum dapat mengusut dan mengungkap penggunaan DD selama dua tahun 2020 hingga 2021, yang digunakan untuk masyarakat yang terdampak covid. Karena penyalurannya tidak tepat sasaran, ada warga yang susah nggak dapet, malah ada warga yang terbilang mampu mendapatkan bantuan,” ungkapnya diaminin masyarakat lainya di dusun Jati Sari.

Terkait keluhan masyarakat tidak transparanya penyaluran Dana Desa, Sarmin Kadus Jati Sari menjelaskan, terkait anggaran desa maupun dana desa (DD) untuk tahun ini, Desa Jati Mulyo dinggaran Rp1,4 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan desa dan bantuan masyarakat yang terdampak covid 19.

“Untuk tahun ini hanya dua dusun yang disalurkan pembangunan fisik menggunakan dana desa, sedangkan sekitar Rp1 miliar digunakan untuk penanganan dampak Covid 19,” ungkap Sarmin.

Hal yang sama disampaikan Suminta kadus dusun v Jati Sari Jati Mulyo menyebutkan, penyaluran anggaran DD dengan anggaran Rp 1,4 miliar untuk tahun 2020 telah digunakan untuk pembangunan dan bantuan langsung berupa uang bagi warga yang terdampak covid 19.

“Kalau total data masyarakat yang menerima bantuan langsung dari DD, saya ngak tau, ada didesa. Kalau untuk dusun Jati Sari ada, tapi saya lupa, ada catatanya kok. Untuk tahun 2020, anggaran DD sebagian digunakan untuk pembangunan fisik di satu dusun saja,” ungkap Suminta. (Adien)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *