Soal Pemecatan Masdar Umar, PLH Dirut PD Pasar Tapis Berseri Angkat Bicara
BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID — PLH Direktur PD Pasar Tapis Berseri Edi Gulvari menjelaskan, terkait pemberhentian kepala unit PD Pasar Wayhalim Masdar Umar itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada di PD Pasar Tapis Berseri, Selasa (24/8/2021).
“Semua kan sistem kontrak jadi tidak ada yang berstatus karyawan,” Katanya
Menurut Edy, Masdar Umar ini kan diangkatnya sebagai karyawan kontrak setahun lalu Oktober 2019, karena itu kita tidak perpanjang lagi.
“Apalagi banyak laporan dari pedagang yang informasinya Kepala Unit PD pasar Wayhalim ini arogan dan sering meminta kepada pedagang tanpa membayar,” jelas Dirut PD Pasar Tapis Berseri Edy Gulvari.
Edy Gulvari juga menambahkan ,ini sesuai aturan PD Pasar jika masa kontraknya sudah habis dan catatannya tidak baik, ya kita berhentikan dengan alasan itu.
“Masdar Umar memang sakit terserang stroke ringan selama tiga bulan, nah kita sudah meminta kepada Umar istirahat saja dan pulihkan dulu, selama dia sakit ada laporan ke kita oleh 58 pedagang yang setiap kali membeli tidak pernah membayar, ” tutur dia
Sebelumnya PLH Direktur PD Pasar Tapis Berseri Edy Gulvari memberhentikan kepala UPT Pasar Wayhalim dan Sudir Bagian Salar dan Keamanan tanpa alasan yang jelas.
Kepala UPT Pasar Wayhalim Masdar Umar menjelaskan, jika ia diberhentikan secara tidak sepihak dan alasannya tidak pernah masuk kerja, padahal sudah jelas saya sakit selama tiga bulan karena terserang stroke ringan.
“Seharusnya sebagai pejabat pelaksana harian tidak bisa mengambil kebijakan dengan memecat seseorang, apalagi ini alasan kurang masuk akal,dia tau saya ini sakit kena stroke ringan,tapi tidak boleh dong main berhentikan orang sesuka hatinya.”jelasnya Umar Jumat (20/8) di pasar perumnas Wayhalim.
Ia menambahkan, selama saya sakit sudah ada yang ingin mengganti dirinya dari PD Pasar Tapis pertama Nizam tapi tidak lama, setelah itu di angkat lagi Karyono anggota dari Kodim untuk menjadi Kepala UPT Pasar Wayhalim, Namun saya melawan jadi dia tidak lama menjadi kepala UPT.
“Ada juga salah satu karyawan UPT Pasar Wayhalim yang di berhentikan oleh PLH Direktur PD Pasar Tapis Sudir bagian Salar dan keamanan tanpa alasan yang jelas juga,” katanya.
Menurut dia, dirinya sudah sekitar dua tahun lebih sebagai Kepala Unit PD Pasar Rakyat Perumnas Wayhalim.
Lanjutnya Umar menambahkan surat keputusan pemberhentian dirinya sudah dikirim ke dirinya, namun dia menolak karena dianggap tidak sah.
“PLH kan tidak bisa memecat kecuali dia difinitif,lagian juga ini ada keganjilan pemecatan tanpa alasan.”tandas Masdar Umar. (Nay)