Bandar LampungDPRD Provinsi Lampung

Anggota DPRD Provinsi, Apriliati Sosialisasikan Perda AKB di Kaliawi

Spread the love

BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID    —    Anggota DPRD Provinsi Lampung Apriliati, S.H., M.H., menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 di Aula Gedung Kelurahan Kaliawi Persada, Jl. Mayor Infantri Hi. Syohimin Hasan, Gang Bengkel No. 1 RT.04 LK I, Kelurahan Kaliawi Persada, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Sabtu (4/9/2021).

Sosialisasi perda itu mengenai Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Selain Anggota DPRD, juga hadir narasumber dari perwakilan Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung (Dinkes) dan beberapa stakeholder daerah Kelurahan Kaliawi Persada.

Dalam kondisi pandemi virus Covid-19 yang merebak saat ini, maka  sosialisasi ini dilaksanakan secara 2 sesi dengan tetap memerhatikan anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Sesi 1 diadakan pukul 13.00-14.30 WIB dan dilanjutkan sesi 2 pada pukul 14.30-16.00 WIB.

Pada dasarnya sosialisasi ini agar masyarakat mengetahui adanya sosialisasi oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung, khususnya Anggota Daerah Pemilihan 1 Kota Bandar Lampung.

Sosialisasi ini juga membahas cara masyarakat mengahadapi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19. Masyarakat untuk selalu melakukan kegiatan sehari-hari dengan protokol 5M, di antaranya masyarakat hidup sehat dengan tetap menjaga jarak, selalu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilisasi dan interaksi.

Sosialisasi ini juga mengajak masyarakat yang belum vaksin segera melakukan pendataan untuk ikut serta dalam kegiatan vaksinasi.

Sosialisasi Perda Provinsi Lampung No. 3 Tahun 2020 ini bertujuan  mengimplementasikan perda kepada masyarakat. Juga menekan angka penularan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Lampung.

Kegiatan ini juga diharapkan masyarakat dapat memahami, menerapkan protokol kesehatan, dan perda. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *