Lenistan Nainggolan Sosialisasikan Perda Tentang Pencegahan Narkotika
BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID — Anggota DPRD Provinsi Lampung Lenistan Nainggolan, S.H., menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 di Aula Gedung Kaliawi Kelapa Tiga, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Ahad (5/9/2021).
Sosialisasi perda itu membahas mengenai Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Selain dihadiri Anggota DPRD, juga hadir Fathir, M.IKom dari BNNP Lampung dan Dr. FX Sumarja, S.H., M.Hum., dari Fakultas Hukum Universitas Lampung, yang bertindak sebagai narasumber sosialisasi.
Dalam kondisi pandemi virus Covid-19 yang merebak saat ini, maka dari itu sosialisasi ini dilaksanakan dengan protokol kesahatan ketat.
Peserta sosialisasi wajib bermasker dan menjaga jarak. Pada dasarnya sosialisasi ini dilaksanakan agar masyarakat mengetahui adanya sosialisasi yang dilaksanakan Anggota DPRD Provinsi Lampung, khususnya Anggota Daerah Pemilihan 1 Kota Bandar Lampung.
Sosialisasi ini menjelaskan tentang pengenalan terhadap obat-obatan terlarang yang tak boleh dikonsumsi.
Dalam hal ini juga para peserta yang rata-rata orang tua diharapkan dapat membina anak-anaknya yang sudah beranjak dewasa menghindari rokok. Karena menurut Fathir, M. IKom dari BNNP Lampung, rokok merupakan pondasi awalan kenakalan remaja yang jika seterusnya dapat mengarah ke penggunaan obat-obatan terlarang.
Tujuan sosialisasi Perda Provinsi Lampung No. 1 Tahun 2019 ini untuk mengimplementasikan peraturan daerah kepada masyarakat dan menekan angka masyarakat yang mengonsumsi bahkan candu pada narkoba.
Sosialisasi Perda ini diharapkan masyarakat dapat memahami maupun mengenali pencegahan dan penyalahgunaan narkotika prikotropika dan zak adiktif lainnya. (*)