Kumdam II/Swj Berikan Penyuluhan Hukum kepada Prajurit, PNS, dan Persit Korem 043/Gatam
BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Kumdam II/Swj memberikan penyuluhan hukum kepada prajurit, PNS, dan Persit Korem 043/Gatam di Aula Ahmad Yani Makorem 043/Gatam, Kota Bandar Lampung, Senin (25/10/2021).
Kasrem 043/Gatam, Kolonel Inf Dendi Suryadi, S.H.,M.H, mewakili Danrem 043/Gatam membuka penyuluhan hukum tersebut.
Dendi Suryadi mengatakan, penyuluhan hukum ini tentang segala bentuk, jenis pelanggaran, dan sanksi hukum yang berlaku terutama menyangkut pelanggaran UU ITE, KDRT, dan narkoba.
“Adanya penyuluhan hukum ini, saya harap agar seluruh prajurit dan PNS Korem 043/Gatam jadi lebih meningkatkan sadar hukum dan dapat meminimalisasi pelanggaran yang terjadi pada satuan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, penyuluhan hukum ini bukan berarti mendapat masalah dan bukan pola bertujuan menakut-nakuti, melainkan agar semua anggota paham, mengerti, dan tahu. Juga menambah wawasan prajurit tentang hukum. Ini agar tak melaksanakan pelanggaran yang dapat mencemari nama baik diri sendiri keluarga maupun kesatuan.
“Saya tekankan agar seluruh prajurit dan PNS Korem 043/Gatam dalam setiap pelaksanaan tugas dan kehidupan bermasyarakat harus selalu berpedoman Sapta Marga Sumpah Prajurit 8 Wajib TNI dan Panca Prasetya Korpri,” tegasnya.
Dendi berharap agar seluruh prajurit dan PNS Korem 043/Gatam menyimak dan memperhatikan semua yang disampaikan tim penyuluh. Ini supaya semua selalu berhati-hati dalam setiap langkah dan bertindak, khususnya dalam rangka mengemban tugas ke depan. (rls)