Lampung Utara

Buron 7 Tahun, Pelaku Curas Rp200 Juta Dibekuk Polres Lampung Utara

Spread the love

LAMPUNG UTARA, RATUMEDIA.ID- Langkah pelarian ERW (43), DPO pelaku curas, warga Jalan Merdeka Pasar Minggu, Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara berakhir. Ini setelah tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara meringkusnya di rumahnya, pukul 18.30 WIB, Kamis (16/12/2021)

Dari tangan tersangka yang menghilang selama sekitar tujuh tahun itu, polisi menyita barang bukti berupa tiga HP merk Evercros warna putih, Nokia type RM 908 warna hitam dan Nokia C2-01 warna hitam. Ini sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ 175/XII/ 2014/ Polda Lpg/ SPKT Sektor SK Sel Res LU tanggal 01 Desember 2014

Barang bukti lainnya berupa 1 Kijang Inova warna biru No.pol B 8120 MN, uang Rp119.900.000, 1 mobil engkel box merk mitshubisi B 9933 KJ, sebilah sajam sangkur, dan sebilah kampak bergagang kayu telah dilimpahkan ke JPU bersama pelaku FRM terdahulu

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K, mengungkapkan hal itu, Jumat (17/12/2021).

Eko menuturkan, kejadian itu pada Senin 1 Desember 2014 sekitar pukul 16.00 WIB. TKP di Jalan Raya Desa Gedung Raja, Kecamatan Hulu Sungkai Lampung Utara. Terduga ERW dan rekannya (FRM/telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut), menghadang mobil box yang dikemudikan korban Agung Priyadi (29), warga Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, yang menuju Kotabumi. Para pelaku berkendaraan Inova warna biru.

Setelah menghadang kendaraan korban lanjut ia, pelaku turun menghardik dengan mengatakan, bahwa kendaraan pelaku disenggol kendaraan korban dan harus menggantinya.

“Pelaku menyuruh dua korban naik ke mobil. Pelaku lainnya masuk mobil korban dan mengambil uang dalam box sejumlah Rp200 juta. Setelah berhasil, korban diturunkan paksa dan para pelaku langsung kabur,” terang Eko.

Hasil penyelidikan dan informasi yang didapat, diketahui terduga ERW sedang berada di rumah kediamannya, Kamis (16/12/ 2021) pukul 18.30 WIB, Tim Tekab 308 langsung bergerak dan berhasil membekuk terduga ERW.

“Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan aktif, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan pada kaki pelaku,” ujarnya.

Kini terduga ERW sudah berada di Mapolres dan tengah diproses hukum. Polisi akan menjerat pelaku  dengan Pasal 365 KUH.Pidana. (rls/bule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *