Cabuli Anak di Bawah Umur, Dua Pelaku Dibekuk Polisi
LAMPUNG UTARA, RATUMEDIA.ID- Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara kembali meringkus dua pelaku persetubuhan anak di bawah umur pada dua lokasi berbeda.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara, menjelaskan, pelaku pertama ialah SM (40). Ia adalah warga Bumi Nabung Abung Barat, dengan korban mawar (nama samaran).
“Pelaku diamankan Anggota PPA di Desa Bumi Nabung Kecamatan Abung Barat. Pelaku sempat kabur sejauh 700 meter ke arah kebun di belakang rumahnya dengan menyeberangi sungai. Setelah dikejar, pelaku diamankan,” kata ia Selasa (28/12/2021).
Eko mengungkapkan, modus pelaku pada Ahad, 6 Juni 2021 sekira pukul 00.30 WIB. Bermula, korban memesan baju online dan proses COD di tempat pelaku karena jaraknya lebih dekat. Sehingga korban saat itu harus menginap di rumah pelaku.
Pada malam hari lanjut Eko, pelaku menyuruh korban memasak mi. Ketika korban sedang ke dapur untuk memasak mi, pelaku datang dan membekap korban dan berkata, “jangan jerit nanti kakak kamu saya bunuh.”
Pelaku menyeret korban ke ruang tengah saat istri pelaku sedang sakit. Pelaku membuka paksa celana korban dan leluasa menyetubuhi
badan korban.
Tersangka kedua lanjut Eko, berinisial P (48). Ia adalah warga Suka Mulya Tanjung Raja, sedangkan korban bernama bunga (nama samaran).
“P diamankan anggota tanpa perlawanan ketika sedang berada di dalam rumahnya,” ujar Eko.
Modus pelaku ialah korban tinggal bersama bibi dan pelaku sejak umur 14 tahun. Pada Ahad bulan Maret 2020 sekira pukul 07.30 WIB saat itu hanya ada pelaku. Pelaku meminta kerik ke korban. Setelah itu korban ditarik ke dalam kamar oleh pelaku lalu menyetubuhinya hingga Juli 2021.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” tegasnya. (rls/bule)