Lampung Utara

Diduga Peras Warga, Dua Oknum LSM Dibekuk Polisi

Spread the love

LAMPUNG UTARA, RATUMEDIA.ID-Lantaran meresahkan masyarakat dan aparatur desa, dua oknum LSM diringkus aparat Polsek Bunga Mayang Polres Lampung Utara.

Kedua oknum itu ialah R (48), warga Kelurahan Rajabasa Jaya RT 02/03 Kedaton Bandar Lampung dan HY (33), warga Desa Penumangan, Ratu Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Polisi mengamankan kedua pelaku karena dugaaan kuat telah memeras Supratikno (42), warga Desa Handuyang Ratu, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara

Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra S.H., MH., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K, Selasa (28/12/2021), membenarkan peristiwa tersebut.

Adeka mengatakan, kejadian itu terungkap setelah korban Supratikno melapor ke Polsek Bunga Mayang, bahwa dirinya telah diminta uang Rp2 juta oleh dua orang yang mengaku LSM tersebut. Laporan Polisi nomor: LP / B/131/ XII/ 2021/ SPKT/ Sektor Bunga Mayang/ Res LU/ Polda Lampung tanggal 21 Desember 2021.

Ia menuturkan, kejadian itu pada Selasa (21/12/2021). Tiga orang datang ke rumah korban berkendaraan mobil AVV warna hitam. Mereka mengaku dari sebuah LSM. Tiga orang itu menanyakan kepada korban terkait pembangunan pamsimas di Desa Handuyang Ratu.

“Salah satu terduga pelaku meminta bagian atas pembangunan proyek itu. Korban memberi Rp300 ribu untuk uang bensin. Tapi para pelaku menolak dan marah. Korban merasa ditekan hingga memberikan Rp 2 juta. Atas peristiwa ini, korban pun melapor ke Polsek Bunga Mayang,” katanya

Berdasarkan laporan korban dan hasil pemeriksaan saksi-saksi, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pada Ahad (26/12/2021) sekira pukul 13.00 wib dua orang terduga R dan HY diamankan dari rumah warga.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa seragam yang dikenakan saat itu, kartu anggota LSM. Satu orang lainnya masih DPO

“Kedua terduga pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Bunga Mayang guna diperiksa lebih lanjut. Mereka dapat dijerat dengan melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan,” ujar Adeka (rls/bule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *