Hukum & Kriminalitas

Diduga Miliki Sabu, Polisi Ringkus Warga Hulu Sungkai

Spread the love

LAMPUNG UTARA, RATUMEDIA.ID- Lantaran memiliki barang berbentuk kristal diduga sabu (narkotika) seberat 5,19 gr berikut beberapa barang bukti lain, polisi meringkus YF (28), warga Dusun 1 Gedung Makripat, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, di rumahnya, Kamis (13/1/2022) pukul 16.30 WIB.

Kepala Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara, AKP I.M Indra Wijaya, S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K., Jumat (14/1/2022), mengatakan, pihaknya menerima informasi dan serangkaian penyelidikan tim, terduga pelaku YF berhasil ditangkap di rumahnya, Kamis (13/1/2022) pukul 16.30 WIB.

Selain pelaku kata ia, polisi juga menyita beberapa barang bukti plastik klip bening berisikan barang berupa  kristal diduga sabu (narkotika) berbagai ukuran dengan berat bruto 5.19 gram, 1 timbangan digital merk Ming Heng pocket scale, 1 kaleng bekas rokok Gudang Garam, 1  centong dari pipet plastik, 1 kantong kain warna hitam, 5 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, 1 buah kantong hitam wadah timbangan, dan 1 handphone Realme C15 warna biru.

Ia mengatakan, saat ini terduga YF berikut barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dapat dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya. (bule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *