Bandar Lampung

PWI Lampung Kecam Arogansi Oknum Satpam BPN Intimidasi Wartawan

Spread the love

BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi, mengecam aksi intimidasi dan arogansi oknum dua Satpam Kantor BPN Kota Bandar Lampung, melarang wartawan saat liputan peristiwa hingga merampas peralatan kerja jurnalistik.

Juniardi menyebut aksi intimidasi wartawan dan merampas alat kerja itu tak hanya tindakan kriminal tapi juga bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia.

“Aksi kekerasan intimidasi, melarang liputan, itu pidana, dan melanggar undang-undang,” kata Juniardi

Kekerasan yang dimaksud yakni dua petugas satpam terhadap dua wartawan saat meliput sekelompok masyarakat yang menanyakan lima tahun pengurusan sertifikat tanah tak kunjung rampung.

“Terlebih ini dilakukan satpam, yang harusnya sudah bisa paham tentang kerja kerja pers. Jangan-jangan satpam itu tak berpendidikan satpam, yang notabene di bawah naungan polri,” katanya.

Menurut ia, wartawan tak boleh mengalami intimidasi dan kekerasan saat peliputan. Sebab, wartawan dilindungi undang-undang. “Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, kekerasan kepada wartawan sangat disayangkan,” kata ia.

Juniardi meminta Kementerian BPN mengevaluasi terhadap BPN Kota Bandar Lampung, yang kerap bermasalah. Sebab sebagai badan publik melayani kepentingan publik soal pertanahan BPN Kota Bandar Lampung justru terkesan menjadi sarang preman. “Kita akan pelajari peristiwa yang terjadi, dan mengumpulkan bukti dan saksi untuk melaporkan kasusnya ke polisi,” katanya.

Sebelumnya, dua wartawan di Bandar Lampung mendapat intimidasi dari tiga satpam di depan Kantor BPN Kota Bandar Lampung. Dua wartawan itu dari Lampung Post dan Lampung TV, Senin (24/1/2022).

Intimidasi itu berawal sekitar pukul 12:06 WIB, saat dua wartwan ingin meliput puluhan kelompok masyarakat (pokmas) mendatangi Kantor BPN Bandar Lampung, untuk menanyakan sertifikat yang didaftarkan sejak tahun 2017 sampai saat ini belum terbit.

Saat itu wartawan Lampung TV, Dedi Kapriyanto dan Lampung Post Salda Andala mengambil gambar dari halaman, puluhan pokmas masuk kantor BPN. Tak lama berselang tiga satpam menghampiri dan ingin merampas hanphone dan handycam karena di larang untuk meliput.

Satu satpam wanita itu langsung merampas hingga handycam milik  wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto. Begitupun satpam pria atas nama Haris Rusdi ingin merampas hanphone milik wartawan Lampung Post, Salda Andala dan memaksanya menghapus hasil gambar.

“Kita punya privasi pak, tak boleh asal-asal,”vkatanya kata satpam wanita tersebut.

Wartawan Lampung TV, Dedi Kapriyanto, mengatakan, ia tugas ke BPN ingin meliput untuk kepentingan publik terkait puluhan pokmas yang mendatangi kantor BPN.

“Tak bisa ini, kami ini untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi, tak bisa mbak larang-larang,”ujarnya.

Kemudian satpam pria atas nama  Haris Wahyudi mengusir wartawan dan memerintahkan untuk menghapus gambar dan vidio yang di ambil sebelumnya. “Hapus -hapus itu, silahkan pergi,” katanya. (ncu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *