Eva Dwiana Ancam Tutup Usaha Pelaku Usaha Timbun Minyak Goreng
BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, mengancam akan menutup tempat usaha para pelaku usaha bila menimbun minyak goreng.
Selain melarang pedagang menimbun minyak goreng, dia juga akan menjatuhkah sanksi tegas kepada penimbun di pasar tradisional dan supermarket.
Eva mengatakan, sanksi kepada penimbun minyak goreng dengan menutup usahanya.
“Ini (minyak goreng) untuk masyarakat, kenapa nahan-nahan? Ini memang hak masyarakat. Jika, misalnya nanti distributor benar ada yang menyimpang, ya, kita, tutup usahanya,” tegasnya, Jumat (11/2/2022).
Selain itu, Eva juga mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) dan Satuan Tugas (Satgas) pangan telah sidak minyak goreng kepada distributor pada Rabu (9/2/2022), dan hasilnya memang kosong.
“Setelah kita cek, alhamdulillah, malamnya minyak sudah datang lagi ke Kota Bandarlampung. In sya Allah, hari ini sudah bisa didistribusikan ke pasar-pasar,” ungkapnya.
Dengan itu, pihaknya akan mengecek kembali ketersediaan di pasar dan harga minyak goreng.
“Sampai ada harga tinggi atau langka lagi, ini berarti distributornya tak benar,” ucapnya.
Dalam pantauan RatuMedia di situs http://www.siagabapokbandarlampung.id/ harga rata-rata minyak goreng kemasan biasa ukuran satu liter merek Tawon per tanggal 11 Februari 2022 adalah Rp15.750.
Di Pasar Panjang masih dijual Rp17.000, Pasar Pasir Gintung Rp18.000, di Pasar Tamin dan Pasar Smep Rp14.000, di Pasar Cimeng Rp15.000, dan di Pasar Way Halim Rp19.000. (nay)