Hukum & Kriminalitas

Anak Kandung Dianiaya, Warga Rejosari Dibebuk Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Spread the love

LAMPUNG UTARA, RATUMEDIA.ID- Lantaran cek-cok dengan mantan isteri, seorang pria berinisial G (29), warga Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, tega menganiaya dua anak kandungnya yang masih berusia 7 dan 8 tahun

Tak sebatas itu, pelaku juga mengancam YL (28), ibu kandung korban, yang merupakan mantan isterinya dengan menggunakan sebilah senjata tajam (sajam).

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan, terduga G diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara pada Sabtu 12/2/2022 pukul 12.55 wib setelah digelar perkara, Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 54/ II/ Polda Lampung/ RES LU/ Sektor Ktb Kota tanggal 7 Februari 2022.

“Peristiwa ini terjadi Senin (7/2/2022) sekira pukul 10.30 wib,” jelasnya.

Eko membeberkan kronologis kejadian tersebut. Terduga pelaku yangg merupakan mantan suami pelapor/korban, datang ke rumah pelapor untuk memulangkan kedua anak kandungnya berinisial AO (8 tahun) dan M.A (7 tahun). Namun dengan persyaratan jika kedua anaknya ingin dipulangkan, pelapor/korban harus memberinya uang Rp500 ribu rupia kepada G.

Namun lanjut kasat, saat berada di rumah pelapor/korban, tanpa tahu penyebabnya terduga G mengamuk dan memukuli kedua anak kandungnya. Pelaku juga mengancam korban dengan sajam. Ini yang membuat pelapor/korban takut dan selanjutnya melapor ke polisi.

“Saat ini terduga pelaku (G) sudah kita lakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Utara,” katanya.

Terhadap terduga pelaku, polisi dapat menjerat dengan perkara Penganiayaan tehadap Anak, dan pengancaman menggunakan sajam
yang di maksud dengan pasal 80 ayat (1) jo ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor  1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,
Jo pasal 335 KUHP, jo UU darurat. (bul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *