Mesuji

Kejati Periksa Sekretaris DPRD Lampung Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Spread the love

Bandar Lampung, RATUMEDIA.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Sekretaris DPRD Lampung Tina Malinda terkait perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2020.

Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra A. mengatakan Tina Malinda (TM) diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi, pada Senin (14/2/2022).

“TM selaku Sekretaris DPRD Provinsi Lampung diperiksa sebagai saksi terkait dengan proses penetapan memfasilitasi rapat paripurna antara gubernur dan DPRD terkait dengan anggaran hibah dana KONI 2020,” kata Made dalam keterangan resminya, Senin (14/2/2022).

Selain Tina, lanjut Made, penyidik Kejati juga memeriksa HF selaku bendahara BPKAD Lampung. Ia diperiksa sebagai saksi terkait dengan pelaksanaan pencairan dana hibah.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020,” terangnya.

Dalam tahap proses penyelidikan, kata Made, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut. Di antaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga.

“Sehingga penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *