Dua Tahun Buron, Pelaku Curat Dibekuk Tekab 308 Polres Lampung Utara
LAMPUNG UTARA, RATUMEDIA.ID- Hampir dua tahun menghilang sejak kejadian Mei 2020 silam, pria berinisial IH, warga Kampung Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, akhirnya diringkus polisi.
Pria berusia 27 tahun ini masuk Daftar Pencarian orang (DPO) atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dibekuk Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara ketika ia hendak kabur di Penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan.
Saat hendak dilakukan pengembangan, terduga IH sempat melawan aktif dan membahayakan petugas, sehingga terhadapnya ditindak tegas terukur
Kepala Satreskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K. Kamis (17/2/2022) menerangkan, terduga IH ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ 449/B/V/ 2020/ Polda Lpg/ Res LU tanggal 6 Mei 2020 atas perkara pencurian dengan pemberatan TKP Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan,
pelapor/korban bernama Febra Sumantri (31), warga Jalan Pada Karya, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
“Peristiwa curat ini terjadi Rabu (6/5/ 2020) sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara,” katanya.
Ia menuturkan, saat setelah korban memarkirkan sepeda motor di depan rumah adiknya, korban mendengar suara motor dari depan rumah. Korban melihat sepeda motor miliknya dibawa dua orang tak dikenal ke arah Tugu Madesu. Korban berteriak meminta tolong. Korban bersama temannya mencari pelaku.
“Sekira pukul 16.00 Wib korban menemukan sepeda motornya di Jalinsum mendekati Simpang Way Kunang, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara. Pelaku kabur dan korban melapor ke Polres Lampung Utara,” ujarnya.
Kamis (17/2/2022) lanjut Eko, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara mendapatkan Informasi keberadaan pelaku yang akan kabur menuju ke Pulau Jawa melalui kapal laut, dini hari sekira pukul 01.00 wib.
Dipimpin langsung Kepala Satreskrim AKP Eko Rendi lalu berkoordinasi dengan Polres Lampung Selatan dan Tim KSKP Sieport Bakauheni. Tim ini berhasil menangkap pelaku di pintu masuk KSKP Bakauheni
“Saat dilakukan pengembangan, terduga pelaku IH melawan aktif dan membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” ujar Eko.
Ia menambahkan, barang bukti berupa satu sepeda motor Honda beat (sudah dilimpahkan terdahulu), satu annak junci T milik pelaku (sudah dilimpahkan terdahulu).
“Hasil pengembangan, terduga IH terlibat beberapa kasus curat di wilayah Lampung Utara, termasuk kasus curat TKP halaman Toko Komputer Asacom Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi,” ungkap ia. (bule)