Hukum & Kriminalitas

Ngerampas HP, Dua Remaja Dibekuk Tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning

Spread the love

LAMPUNG UTARA, RATUMEDIA.ID- Dua remaja berinisial FA (20) warga Ds Padang Ratu Kecamatan Sungkai Utara dan AL (16), warga Simpang Setia Kecamatan Sungkai Utara, Ahad (27/2/2022) pukul 19.00 WIB dibekuk  Tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning,  Polres Lampung Utara.

Kapolsek Bukit Kemuning Kompol Muhidin mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K.,Senin (28/2/2022), mengatakan, polisi membekuk keduanya lantaran dugaan terlibat sejumlah kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Bukit Kemuning dan Kota Bumi.

Ia menerangkan, terduga FA dan AL pada Ahad (27/2/2022) sekira pukul 18.30 WIB bersepeda motor Yamaha Mio di Jalan Umum Desa Tanjung Baru menyalip dari sebelah kiri sambil memepet sebuah sepeda motor di depannya yang dikendarai Nindi Darita (24), warga Bukit Kemuning.

“Saat posisi kedua kendaraan dekat, FA dan AL menendang motor korban (Nindi) dan merampas handphone (HP) Vivo Y.120 S di box bawah stang motor. Melihat itu korban berusaha menarik kembali HP-nya yang dirampas pelaku sambil berteriak jambret. Para pelaku kabur ke arah Desa Dwikora.

Pihaknya yang mendapat informasi dan laporan langsung mengejar pelaku dibantu warga setempat. Akhirnya, berhasil meringkus keduanya yang bersembunyi di area kebun milik warga.

“Kami amankan ke Mapolsek berikut barang bukti. Hasil pendalaman pemeriksaan kedua pelaku, bahwa mereka terlibat sejumlah kasus serupa, antara lain enam kali di wilayah Bukit Kemuning dan dua kali di Bundaran Payanmas wilayah Kota Bumi,” ungkap Muhidin.

Terhadap kedua terduga pelaku, polisi menjerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (bule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *