Pedagang Sekitar Stadion Pahoman Keluhkan Dispora Provinsi Pungut Retribusi Rp 250 – 300 Ribu per Bulan
BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID — Ratumedia Para pedagang sekitar stadion Pahoman mengeluh keberatan dengan adanya retribusi yang dilakukan UPTD Dispora Lampung, Sabtu (5/3).
Hal tersebut diperkuat dengan beredarnya kwitansi retribusi yang di pungut UPTD Dispora Lampung kepada pedagang sekitar Stadion Pahoman dengan kisaran Rp 250 ribu hingga 300 ribu perbulan.
Para pedagang yang di temui saat rapat dengan Kepala UPTD Dispora Lampung di ruangan kantor Stadion Pahoman jalan IR. H. Juanda Pahoman Kecamatan Teluk Betung Utara , semuanya keberatan dengan nilai sebesar 300 ribu perbulan untuk pungutan retribusi yang dilakukan UPTD Dispora Lampung.
Salah satu pedagang mie ayam, Agung Wahyudi bersama 15 pedagang lainnya keberatan dengan retribusi yang dinilai sangat kebesaran bagi dirinya dan rekan lainnya.

“Apalagi ini masih dalam suasana Covid-19, dari mana mas uang sebesar itu, kita dagang aja sepi, kalau dulu sebelum adanya Covid-19 masih mendingan rame,”ucap dia
Menurut dia uang retribusi itu sudah berjalan sekitar bulan Januari dengan nominal nilai Rp 250 ribu.” Pada bulan Februari malah naik menjadi 300 ribu ya kaget lah mas,”ujar dia
Sementara, kepala UPTD Dispora Lampung Heris Meyusef, S.STP, MH menjelaskan, terkait uang retribusi sebesar 300 ribu kepada para pedagang Stadion Pahoman, itu memang sudah ada perdanya.
” Kita mengikutinya aturan perdanya yaitu No 14 Tahun 2019 yang mengatur tentang perubahan kedua retribusi daerah No 3 Tahun 2011,”jelas dia

Dia menjelaskan pihaknya hari ini mengumpulkan semua pedagang yang berada di sekitar Stadion Pahoman untuk membicarakan terkait keberatan para pelaku usaha yang di pungut restribusi sebesar 300 ribu perbulan.
“Kita disini untuk membicarakan keberatan para pelaku usaha terkait retribusi,” kata dia.
Heris mengakui jika penarikan uang restribusi ini ada kesalahan teknis karena menggunakan kwitansi yang tidak resmi. ” Jadi saya mohon maaf dengan beredarnya kwintasi ini, Iya nanti akan kita revisi lagi dengan surat resmi yang ada cap dari Dispora Lampung,” pungkas dia.
Dia menuturkan pihaknya tidak serta merta menarik uang restribusi kepada pedagang, karena sudah ada aturan dan tidak melanggar ya kita lakukan. ” Untuk penarikan uang restribusi kita tugaskan kepada saudara OKI , dia kita beri tanggung jawab untuk menagih tiap bulannya,” tutur dia.
Setelah mendengar keluhan pedagang Stadion Pahoman kepala UPTD Dispora Lampung Heris, akan mengevaluasi dan menampung aspirasi pedagang untuk di tindakan lanjuti ke pimpinan, ” Kita tidak bisa memutuskan apa yang menjadi keberatan pedagang, tapi nanti kita sampaikan semua keluhan mereka, ” tegas dia.
Lanjutnya, Heris menambahkan sesuai dengan Perda nomor 14 Tahun 2019, dan itu sudah melalui proses panjang dengan Yudikatif dan legislatif. ” Yang membahas pajak restribusi di Provinsi Lampung khususnya pedagang yang menempati lahan dengan ukuran 2X3 meter.” Imbuh dia. (Nay)