Mingrum Gumay Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2021 di Lamteng
LAMPUNG TENGAH, RATUMEDIA.ID – Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, SH., MH., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentramaan masyarakat serta perlindungan masyarakat di Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Sabtu (12/3/2022).
Mingrum Gumay mengatakan, guna mewujudkan tata kehidupan masyarakat Lampung yang tertib dan tentram perlu adanya pengaturan di bidang ketertiban umum.
“Tujuannya melindungi masyarakat dari segala ancaman dan gangguan terhadap ketertiban umum, ketentraman untuk menjaga stabilitas, dan kamtibmas agar kondusif yang berdampak terhadap masyarakat produktif,” ungkap Mingrum.
Ia mengungkapkan, pemerintah terus berupaya dengan sejumlah perangkatnya menjaga stabilitas, keamanan, dan kenyamanan dalam berkegiatan bermasyarakat. Ini demi terwujudnya kesetaraan dan keadlian yang sama.
“Perda ini sebagai upaya melindungi masyarakat dalam tindakan pencegahan gangguan, ketentraman dan ketertiban,” kata ia lagi.
Mingrum mengimbau agar masyarakat lebih sensitif terhadap kenyamanan dan ketertibaan masyarakat di sekitarnya. Hal ini untuk menghindari terjadi gesekan yang dapat berpotensi menimbulkan konflik.
“Jika lagi masa pandemi covid-19, contohnya sudah ada imbauan jangan berkegiatan yang menimbulkan kerumunan, agar dilaksanakan. Tak ada bedanya baik dia pejabat maupun masyarakat umum. Kalau aturannya tak boleh, ya, jangan dilakukan,” ucapnya.
Sementara, Minggu Abadi yang menjadi narasumber pada kegiatan ini, menjelaskan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat melalui upaya, pembinaan, pengawasan, penyuluhan, dan tindakan penegakan pengendalian secara berdayaguna dan berhasilguna.
“Perda ini mengatur pada pokok-pokok ketentraman dan kenyamanan dalam bermasyarakat. Salah satu contohnya tertib administrasi dalam melakukan pembangunan baik untuk pribadi atau umum,” ungkap advokat senior ini. (*)