Bandar Lampung

Eva Dwiana Larang Tempat Hiburan Beroperasi Selama Bulan Ramadhan

Spread the love

BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID  —  Selama bulan suci Ramadhan, walikota Bandarlampung Eva Dwiana mengintruksikan agar tempat – tempat hiburan untuk tutup sementara atau dilarang beroperasi selama satu bulan penuh. Selasa (5/4/2022

Menurut Eva, penutupan tempat hiburan ini dilakukan sebagai upaya toleransi antar umat beragam. ” Ini untuk menghormati bulan suci Ramadhan,, agar umat muslim lebih khusyuk dalam menjalankan ibadah, ” jelasnya.

Dia menyampaikan, penutupan sementara ini di peruntukan bagi tempat hiburan seperti diskotik, panti pijat, rumah bilyard, tempat karaoke dan termasuk usaha yang ada dilingkungan hotel terkecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan selama bulan suci ramadhan.

” Dan untuk pimilik rumah makan, cafe, restoran diminta untuk tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka pada waktu siang hari atau ditutup menggunakan tirai,” katanya.

Dalam kesempatan ini, dia menegaskan bagi pihak yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administrasi sebagaimana tercantum dalam pasal 68 dan sanksi pidana dalam pasal 69  peraturan daerah nomor 03 tahun 2017 tentang kepariwisataan.

“Kalau melanggar akan kita kenakan sanksi pencabutan izin/penutupan tempat usaha,”  tegasnya. (Nay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *