Bandar LampungHukum & Kriminalitas

Polresta Bandar Lampung Mengungkap 32 Kasus Narkotika Dengan 41 Tersangka

Spread the love

BANDAR LAMPUNG. RATUMEDIA.ID  —  Polresta Bandarlampung selama 18-31 Maret  mengungkap 32 kasus Narkotika dengan mengamankan 41 tersangka yang terdiri dari 38 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. Pengungkapan kasus tersebut saat Konperensi Pers di halaman Polresta Bandar Lampung. Kamis (07/04)

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes pol. Ino Harianto yang diwakili oleh AKBP Ganda MH. Saragih.

“Dalam pelaksanaan operasi tersebut, tentunya Polresta Bandar Lampung juga dibantu oleh Polsek jajaran dan juga dibantu oleh Polsek jajaran” ujar AKBP Ganda MH. Saragih

Lanjutnya, dapat kami sampaikan bahwa. Satresnarkoba mampu mengungkap 17 kasus dengan 22 orang tersangka dan Polsek lainnya dapat mengungkap 15 kasus dengan 41 tersangka. Untuk jumlah Barang Bukti (BB) selama hasil operasi yakni 27,6 Gram Narkotika jenis sabu dari 32 kasus yang berhasil diamankan, sebanyak 14 orang pengedar, 18 orang kurir dan 9 orang pengguna atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Kita akan menerapkan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan juga tentunya pasal 127 bagi para pengguna. Dari hasil operasi ini kita dapat menyimpulkan bahwa, di Kota Bandar Lampung  masih saja terjadi peredaran gelap narkotika dan penggunaan narkotika tanpa izin pemerintah dari hasil operasi ini tentunya kita sudah mampu untuk menangkap dan juga meminimalisir bagi para para pengguna maupun para pengedar narkotika di lingkungan Polresta Bandar Lampung” katanya.

AKBP Ganda MH. Saragih, juga menghimbau kepada masyarakat Bandarlampung untuk berperan aktif melakukan pencegahan narkotika. Dan juga Polresta Bandar Lampung akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkotika.

“Kami pasti akan menindak tegas dan juga akan melakukan pembersihan termasuk bagi anggota Polri khususnya. Dan untuk anggota Polri juga tidak akan ada ampun bagi yang terlibat peredaran gelap narkotika dan untuk masyarakat akan dihukum sesuai dengan undang-undang” tandasnya. (Ncu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *