Hukum & Kriminalitas

Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja Diciduk Polisi

Spread the love

LAMPUNG UTARA, RATUMEDIA.ID- Seorang pria berinisial AAP, warga Jalan Veteran Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan, Kota Bumi Selatan, diringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara. Remaja 19 tahun ini diduga telah menyabuli anak di bawah umur, sebut saja Mawar.

Pelaku ditangkap polisi saat bersembunyi di rumah kos  milik rekannya di Jalan Sukarno Hatta,  Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi Selatan, Jumat (8/4/2022).

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K mengatakan, kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Lampung Utara sebagaimana tertuang pada Laporan Polisi Nomor: LP/ 768/ III/ 2022/ Polda Lampung/ Polres LU tanggal 22 Maret 2022.

Dikatakan Eko, kronologis kejadian pada Senin 21 Maret 2022 sekira pukul 09.00 WIB. Pelaku menjemput korban dari sekolahnya dengan  bersepeda motor dan membawa ke rumahnya di Jalan Veteran Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

“Sesampainya di rumah, pelaku meminta korban masuk ke kamar. Lalu pelaku memaksanya untuk berbuat cabul sambil membuka celana korban secara paksa hingga terjadi persetubuhan,” katanya.

Setelah melampiaskan birahinya, pelaku membawa korban ke Bandar Lampung berkendaraan bus umum lalu mengarahkan korban untuk menghubungi keluarganya dengan menyampaikan, bahwa mereka telah larian. 

Keluarga yang merasa kehilangan anaknya berusaha mencari tahu keberadaan korban. Setelah berhasil mengetahui, keluarga meminta agar korban pulang.

“Setelah bertemu dengan keluarga, korban (Mawar) menerangkan, bahwa dirinya telah dicabuli pelaku,” ungkap  Eko.

Melalui serangkaian penyelidikan dan informasi, terduga pelaku AAP berhasil polisi tangkap dari tempat persembunyiannya di Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi, Jumat (8/4/2022)  pukul 18.00 WIB.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu helai rok panjang warna biru dongker, satu helai baju seragam warna putih, satu  helai jilbab warna putih, satu helai celana lejing warna biru, satu helai celana dalam warna hijau, satu helai miniset warna cream bergambar boneka helokity.

“Terduga AAP telah berada di Mapolres Lampung Utara guna diproses hukum lebih lanjut. Terhadapnya dapat dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU perlindungan anak,” pungkasnya. (bul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *