Ombudsman Lampung Selesaikan Laporan Penundaan Berlarut SHM Selama 3 Tahun
BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung merampungkan permasalahan penundaan berlarut pemisahan hak (SHM) yang dimohonkan masyarakat atas nama Saudara M di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan sejak 2019.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menjelaskan, saudara M melaporkan terkait dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut yang dilakukan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan dalam menindaklanjuti permohonan pemisahan hak yang dimohonkan saudara M. Pasalnya, permohonan itu sudah diajukan sejak 1 Juli 2019, namun hingga 2022 permohonan ini tak kunjung selesai.
“Tanah pelapor ini terkena pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol tahun 2015 tapi tak semua, sehingga tanah yang lainnya masih tersisa dan masih dapat difungsikan kembali. Maka dari itu SHM pelapor awalnya akan dilakukan pemisahan hak oleh Kantor Pertanahan, namun tak kunjung selesai, sehingga pelapor mengajukan permohonan pemisahan hak (SHM) secara mandiri tahun 2019,” ujar Nur Rakhman, Jumat (13/5/2022).
Karena tak kunjung selesai, lanjut Nur, M lalu sudah berupaya mengonfirmasi tindak lanjut permohonannya ke Kantor Pertanahan sejak 2019 sampai dengan 2022. Karena selalu dijawab belum selesai, M melaporkan permasalahannyanya ke Ombudsman,
“Kami menindaklanjuti laporan saudara M dengan meminta klarifikasi kepada Kantor Pertanahan. Hasilnya, permohonan ini sudah ditindaklanjuti dengan menerbitkan 2 SHM untuk tanah sisa milik M,” ungkapnya.
Nur juga mengapresiasi tim pemeriksaan karena telah dapat dengan cepat menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Saya juga mengapresiasi Tim Pemeriksaan Laporan, proses pemeriksaan bisa dengan cepat. Ini tentunya atas kerja sama yang baik juga dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, sehingga masalah juga selesai cepat. Saya selalu berharap agar instansi terlapor terus bisa kooperatif,” kata ia.
Menurut Nur, salah satu substansi dalam pengawasan pelayanan publik di Ombudsman adalah pertanahan, sehingga masyarakat yang memiliki kendala maupun melihat adanya dugaan maladministrasi di Kantor Pertanahan dapat menyampaikan pengaduan ke Ombudsman. Untuk wilayah Lampung, dapat melalui whatsapp pengaduan pada nomor 08119803737 atau melalui e-mail ke pengaduan.lampung@ombudsman.go.id.
“Masyarakat jangan segan melapor ke Ombudsman bila menemukan ada dugaan maladministrasi. Mari bantu kami, agar pelayanan publik di Provinsi Lampung dapat berjalan baik. Ingat, melapor ke Ombudsman gratis atau tak dipungut biaya” pungkas Nur. (rls)