Hukum & Kriminalitas

Gegara Jengkol, Warga Sumbar Dibekuk Polres Lampung Utara

Spread the love

LAMPUNG UTARA, RATUMEDIA.ID- Unit Reskrim Tindak Perkara Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lampung Utara menangkap terduga penipu jual beli jengkol yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. 

Pelaku berinisial BP (20), warga Kampung Sabalah Ilir, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) itu menipu korban Supriyadi (31), warga Lubuk Rukam, Kecamatan Sungkai Utara. Korban merugi Rp150 juta. 

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku menawarkan jengkol kepada korban melalui aplikasi pesan WhatsApp. Korban merupakan distributor jengkol ini tertarik lantaran dapat kiriman foto dan video berisi tumpukan jengkol berkualitas bagus.

“Setelah korban tertarik, pelaku menyuruhnya mengirimkan sejumlah uang tanda jadi. Uang pun dikirimkan empat kali pada 23-26 Februari 2022 melalui transfer dengan total Rp150 juta. Tapi, korban tak bisa lagi menghubungi pelaku usai membayar. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Utara,” ujar Eko, Sabtu (14/5/2022).

Atas Laporan korban, pihaknya bergerak melacak alamat pelaku dengan di-back up personel Polres Padang Pariaman. Pada 11 Mei 2022 pukul 11.30 WIB berhasil menangkap BP di rumahnya

“Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk kami  proses penyidikan lebih lanjut. Bersama pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa satu ponsel,  beberapa kartu ATM BRI, dan buku rekening,” katanya. (rls/bul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *