Terkait Gratifikasi PMD, Sekda Lekok dan Asisten I Mankodri Penuhi Panggilan Penyidik Tipidkor Polres
LAMPUNG UTARA, RATUMEDIA.ID — Sekretaris Daerah (Sekda) Lekok dan Asisten I Mankodri akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik sebagai saksi di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Lampung Utara (Lampura), tekait kasus gratifikasi di pemerintahan Pembudayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampura, Selasa (17/5).
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa oknum Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa dan oknum Kasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tersebut terjerat korupsi dalam penggunaan anggaran kegiatan bimtek kepala desa se-kabupaten Lampung Utara tahun 2022.
“Sudah 16 saksi yang kita mintai keterangan. Hari ini kembali kita lakukan pemeriksaan kedua saksi pejabat tinggi,” ujar Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, SH.
Diketahui Sekda dan Asisten I serta didampingi oleh salah seorang stafnya masuk melalui pintu belakang Unit Tipidkor Polres Lampung Utara, sekitar pukul 11.10 WIB, dengan mengendari Mobil Dinas BE 1963 JZ.
Diketahui Sekda Lekok dan Asisten 1 Mankodri memenuhi panggilan Polres Lampura, yang sebelumnya mangkir dalam pamanggilan penyidik Polres Lampura, dikarenakan dengan alasan banyak acara kegiatan pemerintahan yang tidak bisa ditinggal.
“Mereka dijadwalkan panggilan hari Rabu, tapi Lekok dan Mankodri minta di majukan di hari Selasa, terkait kedua pejabat Lampung Utara di panggil untuk menjadi saksi kasus Grafikasi di kantor PMD dan sudah 16 orang saksi yang sudah diperiksa akan ada saksi saksi berikutnya sambil mengumpulkan barang bukti ” Ucapan Kasat. ( Bule)