Hukum & Kriminalitas

Bejat, Paman Tega Cabuli Keponakan Usia Delapan Tahun

Spread the love

BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Seorang paman berinisial L tega mencabuli keponakan sendiri berusia delapan tahun sebanyak 4 kali.

Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Sumantri mengatakan, pelaku berinisial L telah ditangkap dan ditahan di Mapolda Lampung.

“Pelaku sudah kita tangkap dan dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya,” kata Hamid di Mapolda Lampung, Jumat (20/5/2022).

Ia menambahkan, korban MRF merupakan bocah perempuan berusia 8 tahun yang masih keponakan pelaku.

Hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa itu berawal pada Ahad (20/2/2022) di rumah orang tua korban di Lampung Selatan.

“Total ada empat TKP (tempat kejadian perkara) korban dicabuli pelaku,” kata Hamid.

Korban inisial MRF melaporkan kejadian pencabulan ini kepada orang tuanya, bahwa dipaksa melakukan perbuatan cabul dengan iming iming uang Rp5.000 – Rp10.000 kepada korban.

Lebih lanjut, Hamid menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (rn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *