Hukum & Kriminalitas

Narkoba Disita, Sebelas Tersangka Diringkus

Spread the love

BANDAR LAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Tim Terpadu mengamankan narkotika berupa 3 kilogram (kg) sabu, 69 kg ganja, dan 1.300 butir ekstasi, Jumat (3/6/2022). Selain menyita barang haram itu, polisi juga meringkus 11 tersangka dengan barang bukti berbeda-beda.

Wadir Narkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi, menuturkan,  penangkapan 3 kg sabu pada Senin  23 Mei 2022 sekira pukul 10.30 Wib di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dan mengamankan tersangka RJ dan BA.

“Berdasarkan pengembangan dengan teknik controlled delivery berhasil mengamankan kedua tersangka lagi, yaitu IGS dan PJ di Hotel Santika, Nusa Tenggara Barat,” jelasnya dalam  konferensi pers di lantai 2 gedung Ditnarkoba Polda Lampung, Itera.

Selanjutnya, penangkapan 69 kg  ganja pada Sabtu 28 Mei 2022 pukul 00.10 Wib masih berlokasi di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, dan mengamankan supir bus berinisial AG, yang membawa 3 kardus besar berisi 69 kg ganja yang akan dibawa ke Bekasi.

“Lalu dilakukan pengembangan kasus, dan berhasil mengamankan dua  tersangka lain, yaitu AMN dan ERW,” ungkapnya. 

Terkait 1.300 ekstasi, Winardi menjelaskan, Kamis 12 April 2022 sekira pukul 16.30 Wib di Jalan Gang H. Hamid, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, telah diungkap kasus narkotika dengan tersangka berinisial IRF, RFK, dan TRM. Juga barang bukti 13 bungkus plastik berisi 1.300 butir ekstasi, 3 handphone, dan dua timbangan digital.

“Lalu dilakukan pengembangan,  berhasil mengamankan satu orang lagi, yaitu RM,” tuturnya

Ia menambahkan, para tersangka ini merupakan jaringan wilayah barat Indonesia.

“Barang-barang ini hendak diedarkan ke Lombok, Jakarta, Bekasi, dan Bandar Lampung,” katanya. (rn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *