DPRD Provinsi Lampung

Supriyanto Sosialisasikan Perda AKB di Pringsewu

Spread the love

PRINGSEWU, RATUMEDIA.ID- Pada Juni 2022 ini ,wakil rakyat DPRD Provinsi Lampung kembali menjalankan agenda rutin turun langsung ke daerah pemilihannya dalam rangka sosialisasi peraturan daerah dengan membawa produk hukum yang telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung.

Perda yang disosialisasikan pun beragam sesuai dengan permintaan masyarakat. Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka mencegah dan menanggulangi penyebaran virus Corona disease masih menjadi pilihan masyarakat meski angka penularan terus mengalami penurunan.

Perda No.3 Tahun 2020 ini disosialisasikan langsung oleh Supriyanto anggota DPRD Provinsi Lampung di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Rabu 15 Juni 2022.

Anggota Komisi IV ini menggandeng dua narasumber yang memiliki latar belakang tenaga medis, keduanya yakni Nurman Hidayat SKM. M.Kes dan Dawam Abdillah S.Kep. yang ditugaskan untuk memaparkan langsung isi dari produk hukum yang harus di taati oleh masyarakat.

Acara ini mengundang tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan masyarakat sekitar sebagai peserta. Ketua DPW PPP Lampung ini menyampaikan kepada masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, khususnya jika menjalani aktivitas di tempat keramaian.

”Meski angka penularan Covid 19 semakin menurun, tidak membuat kita terlalu euforia dengan tak bermasker di ruang terbuka. Saya mengimbau masyarakat tetap menjaga jarak dan menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan,” ujarnya.
Pemerintah saat ini memang telah melonggarkan beberapa aturan terkait pencegahan penularan virus Corona disease ini. Namun, dengan adanya varian-varian baru virus Corona membuat masyarakat juga harus tetap waspada.

Supriyanto juga membagikan bingkisan berupa tas diberikan kepada peserta yang berani mengajukan pertanyaan seputar Perda yang disosialisasikan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *