Hukum & Kriminalitas

Beraksi Lima TKP, Tiga Pencuri Ranmor Diringkus Polisi

Spread the love

LAMPUNG TIMUR, RATUMEDIA.ID- Polres Lampung Timur, Polda Lampung menggelar konferensi pers  kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sasaran kendaraan bermotor (ranmor) yang terjadi pada lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Lampung Timur.

Wakapolres Kompol Sugandhi SN, mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, menjelaskan, inisial para tersangka ialah SA (29) warga Kecamatan Gunung Pelindung, RK (27) dan HB (20) warga Kecamatan Jabung.

“Berdasarkan data kepolisian, para tersangka diduga terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti, Labuhan Maringgai, Mataram Baru, Way Jepara, dan Jabung,” kata Gandhi, Kamis (28/7/2022) siang.

Ia mengungkapkan, para tersangka diduga beraksi dengan cara merusak kontak sepeda motor yang terparkir di halaman menggunakan kunci letter T. Pelaku membawa kabur 5 sepeda motor korban dari 5 TKP tersebut.

Setelah melakukan proses penyelidikan, petugas gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polsek Pasir Sakti, Labuhan Maringgai, Mataram Baru, Way Jepara, dan Jabung, berhasil mengidentifikasi serta membekuk para tersangka di wilayah Labuhan Maringgai dan Jabung beberapa waktu lalu.

Dari para tersangka, polisi  mengamankan barang bukti 6 sepeda motor (5 motor milik korban dan 1 motor yang digunakan tersangka), dan kunci letter T.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Kegiatan ini juga, Satuan Reskrim Polres Lampung Timur juga menyerahkan motor hasil curian para tersangka kepada pemiliknya masing-masing. (rls/ncu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *