Terduga Pelaku Curat Diciduk Polsek Bukit Kemuning
LAMPUNG UTARA, RATUMEDIA.ID- Tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara meringkus terduga pelaku pencurian disertai dengan pemberatan (curat) berinisial IAS (20), warga Desa Tanjung Waras Kecamatan Abung Tinggi, Rabu (27/7/2022) pukul 17.30 wib
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu handphone (hp) merk Vivo Y15s warna wave green berikut sebuah kotak hp.
Kapolsek Bukit Kemuning, Kompol Muhidin, mewakili Kapolres Lampung Utara, mengatakan, penangkapan terduga IAS berdasarkan laporan korban Yuli Astuti (49), warga Desa Suka Marga, Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara, sebagaimana tertuang dalam Laporannya: LP/ B/ 74/ VI/ SPKT Polsek Bukit Kemuning/Polres LU/Polda Lampung pada 14 Juni 2022.
Korban melaporkan pencurian itu terjadi pada Selasa 14 Juni 2022 sekira pukul 01.00 WIB.
“Hasil olah tempat kejadian perkara, modus operandi pelaku, yakni masuk ke rumah dengan menyongkel kunci pintu kayu. Ia mengambil satu hp merk Vivo Y15s berikut kotaknya di ruang tamu. Setelah berhasil, pelaku keluar melalui pintu belakang rumah,” jelasnya, Kamis (28/7/2022).
Setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, Rabu (27/7/2022) pukul 17.30 WIB, bahwa terduga pelaku IAS sedang berada di lokasi kolam pemancingan daerah Simpang Propau Kecamatan Abung Selatan. Tim Opsnal dipimpin Kanit Pidum bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Terduga pelaku IAS sudah berada di Mapolsek Bukit Kemuning untuk menjalani proses hukum. Pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai dengan pemberatan,” pungkasnya. (rls/bule)