Bandar Lampung

Dewan Pers dan Menko Polhukam Bahas RKUHP, SMSI Tolak Pasal Krusial Berpotensi Lemahkan Kebebasan Pers

Spread the love

JAKARTA, RATUMEDIA.ID- Dewan Pers bertemu Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Pertemuan ini  mendiskusikan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Mahfud menjelaskan, draf RKUHP ini sudah lama dibahas. Rencananya, RKUHP ini diberlakukan sebagai hadiah Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Masih ada waktu pembahasan. Mungkin jika ada masalah, bukan ditunda, melainkan diperbaiki. Kalau jelas ada pasal membahayakan, ya,  dihapus atau direformulasi,” tutur Mahfud.

Menurut ia, RKUHP ini dahulu sudah akan diketok. Namun ada demo besar, presiden pada 2019 minta pengesahannya ditunda.

Dalam keterangan tertulis diterima redaksi, kepada Dewan Pers, Mahfud meminta catatan reformulasi terhadap pasal-pasal dinilai bermasalah.

“Sampaikan reformulasi secara konkret dan simulasinya. Besok saya sampaikan ke Kemenkumham. Wamenkumham akan kita panggil minggu depan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, KUHP adalah politik hukum penting, pemerintah berharap secepatnya berlaku saat peringatan kemerdekaan. Karena KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk kolonial.

Namun, Dewan Pers Bersama masyarakat sipil lainnya melihat ada 14 pasal dan 9 klaster yang potensial melemahkan kebebasan pers. Maka perlu dihapus atau direformulasi.

Menurut Mahfud yang didampingi Deputi Hukum dan HAM Sugeng Purnomo, ada sekitar 700-an pasal dalam RKUHP. “Jika ada usulan 14 pasal, jumlah itu tidaklah banyak,” kata Mahfud.

Pihaknya tak mau menjamin menunda berlakunya KUHP tersebut. Ia hanya menegaskan, sebelum RKUHP maju ke persidangan harus dibahas secara jelas. Ia berjanji akan memanggil Kemenkumham untuk membicarakannya dan akan melibatkan Dewan Pers.

Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra, melaporkan, pada 2018 Dewan Pers sudah mengajukan usulan delapan klaster pasal yang dinilai bermasalah. Namun, masukan Dewan Pers dan konstituen tidak dimasukkan sama sekali. Dalam draf sekarang ini, urainya, malah ada sembilan klaster dari 22 pasal umum yang mengganggu hak berekspresi, 14 di antaranya berkaiatan dengan kemerdekaan pers.

Dewan Pers juga sudah bertemu dengan konstituen Dewan Pers dan para pemangku kepentingan. Pertemuan dengan Kemkumham yang dipimpin Wamenkumham Prof Edward (Edi) Omar Sharif Hiariej dan tim perumus sudah dilakukan Dewan Pers pekan lalu.

Rumusan reformulasi RKUHP diminta segera oleh Mahfud MD. Dewan Pers bekerja cepat, hari Kamis ini juga melakukan penyusunan reformulasi dengan melibatkan Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, ahli hukum Bivitri Susanti, mantan Ketua YLBHI Asfinawati, Tim LBH Pers dipimpin Ade Wahyudin, dan lain-lain.

Samsan Ngandro berpendapat pasal terkait dengan pers mengandung delik harus diperbaiki. Dewan Pers juga minta supaya pasal-pasal bermasalah didrop atau direformulasi.

Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli, menyatakan, pemberitaan soal terorisme pun bisa diperkarakan karena harus lengkap. “Pemberitaan pers pasti yang terdepan dan belum lengkap. Demikian juga soal penghinaan pada presiden hingga lurah/kepala desa, bisa menjadi perkara,” paparnya.

Ia khawatir kelak ada self censorship yang tinggi di media, ini adalah berbahaya bagi kelangsungan kehidupan pers dan masyarakat.

Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, menuturkan, masih ada waktu untuk mengawal RKUHP. Dia berharap, pasal yang tak seharusnya ada bisa dikeluarkan. “Intinya adalah reformulasi,” kata dia.

Perwakilan Anggota Konstituen Dewan Pers, Sasmito Madrim, mengutarakan, secara prinsip AJI tak menolak RKUHP itu. Tapi, RKUHP masih perlu masukan dari masyarakat luas dan penyempurnaan sehingga tidak buru-buru diberlakukan.

SMSI Menolak

Ketua Bidang Hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, Makali Kumar, S.H., mewakili Ketua Umum SMSI,  Firdaus, dalam pertemuan bersama Dewan Pers dan konstituennya, akademisi, pengamat hukum, serta praktisi hukum di Hotel Mercure, Sabang-Jakarta, Kamis (28/7/2022), kembali menyuarakan untuk menolak pasal-pasal RUU KUHP.

Makali menegaskan, banyak pasal-pasal RUU KUHP harus ditolak dan dihapus karena berpotensi menghalangi kebebasan pers di Indonesia.

Pasal-pasal RKUHP yang menjadi sorotan SMSI dan juga menjadi bahan diskusi Dewan Pers dalam pertemuan ini sekitar 20 pasal, antara lain pasal 188, 218, 219, 220, 240, 241, 246, 248, 263,264 280, 302, 303, 304, 352, 353, 437, 440, 443, dan 447.

“Seperti pasal 263 dan 264 RKUHP yang didalamnya ada kata penyiaran dan berita. Frasa ini akan berpotensi menghambat kemerdekaan pers. Kita minta dihapus atau dihilangkan dalam RKUHP. Karena hal itu sudah diatur dalam UU no 40 tahun tentang pers,” jelas Makali.

Bersama rekan perwakilan organisasi konstituen Dewan Pers lainnya, Makali begitu gigih dalam diskusi itu, untuk  menyuarakan kemerdekaan pers di Indonesia. Bahkan, ia juga meminta pers, konstituen Dewan Pers lainnya, dan berbagai kalangan pers tetap solid menyuarakan dan memperjuangkan penolakan pasal-pasal itu secara maksimal di DPR RI. Jangan sampai, informasi yang menyebutkan pada 16 Agustus 2022, DPR RI bersidang dan menetapkan RKUHP itu menjadi kenyataan.

“Kita jangan kecolongan dan kawal perjuangan kita sampai DPR mau mengakomodasi perjuangan kita. Sehingga pasal-pasal yang akan merusak kemerdekaan pers di Indonesia sudah hilang di RKUHP,” tegasnya.

Diskusi dewan pers di Hotel Mercure itu berlangsung pukul 09.00 – 19.00 WIB. Acara itu juga menghadirkan pejabat penegak hukum, yakni Wakil Ketua Mahkamah Agung Rzi, Dr Andi Nganro, SH.MH, Humas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Mohamad Hendra Suhartiyono, M.Si, dan utusan  Kejaksaan Agung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *