Polres Lamtim Amankan 1.190 Liter Solar Subsidi Tak Berizin
LAMPUNG TIMUR, RATUMEDIA.ID- Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur (Lamtim) Polda Lampung, mengamankan satu pelaku perkara tindak pidana menyalahgunakan niaga minyak dan gas bumi.
Pelaku berinisial FK (37) ini ialah warga Dusun VI Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lamtim.
Kapolres Lamtim, AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes E P Sihombing, di ruang kerjanya, Senin (1/8/2022) mengatakan, polisi mengamankan FK lantaran bertindak pidana menyalahgunakan niaga minyak dan gas bumi (solar) tak berizin.
“Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Unit Idik III (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Lamtim dapat informasi dugaan ada penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar,” katanya.
Sekitar pukul 11.30 WIB, anggota Unit Idik III (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lamtim mengecek informasi tersebut.
“Saat dicek, ditemukan BBM jenis solar sebanyak 35 jerigen dengan kapasitas 34 liter per jerigen di rumah kosong milik pelaku di Dusun VI Desa Maringgai,” ungkapnya.
Lalu, setelah diperiksa lebih lanjut, dalam berkegiatan niaga BBM jenis solar ini, FK bukan pihak dari depot atau penyalur yang dapat tugas menyediakan dan mendistribusikan BBM subsidi pemerintah.
“FK ini dalam berkegiatan tersebut tak mengantongi izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” papar Zaky.
Selanjutnya, pelaku FK diamankan ke Mapolres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap FK, polisi langsung mengamankan dan membawanya ke Polres Lamtim,” katanya.
Selain mengamankan FK, polisi juga menyita barang bukti.
“Kami amankan juga 35 jerigen berisikan BBM jenis solar berjumlah 1.190 liter dan 12 jerigen kosong,” katanya.
Pihaknya persangkakan pelaku dengan pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab iii Undang undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan pasal 55 Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang Migas. (rls/ncu)