Hukum & Kriminalitas

Dililit Utang, Bidan Gelapkan Delapan Mobil Rental

Spread the love

BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Oknum bidan berinisal DA diringkus Reskrim Polsek Telukbetung Selatan. Warga Kecamatan Bumi Waras itu menjadi tersangka lantaran terbukti menipu dan menggelapkan delapan kendaraan bermodus rental dan gadai.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto,  mengatakan, pihaknya membekuk  pelaku DA dan HR, warga Tanjungkarang Timur, sebagai penadah.

“Kami amankan DA di rumahnya Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Bumi Waras. Tim Reskrim Polsek Telukbetung Selatan meringkus DA tengah  bersembunyi di kamar dalam rumahnya,” ungkap Ino Harianto saat ekpos kasus penggelapan, Rabu (3/8/2022).

Ia menuturkan, kejadian ini bermula saat DA menyewa mobil kepada pemilik mobil. Pelaku menjanjikan waktu sewa mobil selama 10-15 hari. Namun, mobil tak kunjung kembali. Akhirnya, sang pemilik rental mobil melapor kepada Polsek Telukbetung Selatan.

“DA ini rental mobil bukan hanya 1 saja, melainkan 8 kendaraan. Modus operandi pelaku ialah  setelah dirental, mobil ini digadaikan kepada orang lain. Pelaku gadaikan satu mobil itu senilai Rp25-30 juta,” kata Ino.

Setelah polisi menyelidiki kasus ini,  DA telah melakukan tindak kejahatan selama 3 bulan. Polisi telah menerima empat laporan dari korban.

“Hasil pengembangan kami, bahwa pelaku menggelapkan 8 kendaraan. Tapi, kami telah amankan 4 unit dari berbagai jenis merek mobil,” tuturnya.

Soal empat mobil barang bukti yang belum diamankan, pihaknya masih mengembangkan barang bukti tersebut.

“Kami terus kembangkan kasus ini. Soal keberadaan 4 mobil lagi, kami  akan kejar. Siapa yang terlihat di dalamnya atau ikut serta bertindak pidana ini, kami akan tindak,” tegasnya.

Ino mengungkapkan, motif tersangka DA adalah ekonomi, mencari uang dan memperkaya diri sendiri

“Profesi tersangka ini adalah bidan. Bidan biasa bukan ASN. Kami juga mengamnakan tersangka lainnya, yaitu seorang penadah,” ujarnya.

Polisi akan menjerat DA dan HR dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Ia mengimbau agar masyarakat, khusuk memiliki rental kendaraan selalu berhati-hati menyewakan kendaraan.

“Lihat dahulu orang yang mau rental, kenali, dan pastikan tahu identitas. Jangan mudah percaya seseorang. Masyarakat yang hilang kendaraan khususnya mobil bisa melaporkan kepada polresta ataupun polsek-polsek terdekat,” pungkanya.

Terlilit Utang

Tersangka DA menceritakan, dia  terpaksa menggelapkan mobil-mobil itu lantaran untuk membayar utang Rp1 miliar.

“Ada utang Rp1 miliar dan masalah yang tak perlu diketahui. Ya, nyesel namanya salah,” kata DA kepada wartawan. (rn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *