Bandar Lampung

Pemprov Tak Masukan DBH Pengeboran Minyak pada APBD 2022

Spread the love

BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov)  Lampung tak memasukkan Dana Bagi Hasil (DBH) pengeboran minyak di lepas Pantai Lampung Timur (Lamtim) sekitar Rp100 miliar pada APBD tahun 2022.

“Jika produksi meningkat bisa Rp100 miliar lebih, kita mendapatkan sumber pendapatan daerah,” kata Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Jumat (12/8/2022).

“Saya ini baru dapat informasi dan tak bisa sewenang-wenang. Saya harus konsultasikan dahulu,” kata ia lagi.

Dia mengatakan, yang penting DBH itu didapatkan lalu dananya akan dimasukkan pada APBD tahun anggaran 2023.

“Yang penting itu (DBH) bisa dilaksanakan anggaran untuk 2023,” kata ia usai menghadiri sidang paripurna tentang Rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2022 di DPRD Lampung.

Menurut Arinal, DBH tersebut akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat Provinsi Lampung.

“Perlu diskusi dahulu digunakan untuk apa. Membangun itu atas dasar kebutuhan rakyat bukan keinginan gubernur dan ketua DPRD,” ungkapnya.

Selain itu, dia juga menyampaikan,  berkat bantuan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Lampung bisa mendapatkan DBH dari pengeboran minyak di lepas Pantai Lampung Timur.

“Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, membantu menyelesaikan negosiasi. Sebab, secara de jure dan de facto wilayah itu ada di Lampung.  Tapi, mereka bersikeras masuk rentetan Kepulauan Seribu,” ungkapnya. (*/ncu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *