Rektor Dibekuk KPK, Mahasiswa Unila Ajukan 7 Tuntutan
BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Pasca-KPK menetapkan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, puluhan mahasiswa menggelar aksi di depan gedung rektorat kampus setempat, Senin (22/8/2022).
Juru Bicara Aliansi Mahasiswa Unila, M. Ikhsan Habibi, mengatakan, mereka beraksi untuk menindaklanjuti dan mengawal proses penegakan hukum kepada para tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) suap.
“Kami juga akan mengawal proses pemilihan Plt. Rektor Unila,” kata Ikhsan Habibi.
Ia mengungkapkan, tujuh poin tuntutan dari mahasiswa. Salah satunya, meminta Kemendikbud Ristek menunjuk pelaksana tugas rektor di luar birokrat Unila.
Tujuh poin tuntutan Aliansi Mahasiswa Unila ialah pembuatan satgas khusus tindak korupsi yang melibatkan mahasiswa.
Meminta Kemendikbud Ristek untuk menunjuk pelaksana tugas rektor di luar dari birokrat Unila.
Mengusut penggunaan dana dari lingkup terkecil termasuk pungli
Memberikan transparansi seluruh anggaran dana aktivitas Unila
Merevisi peraturan rektor No 18 Tahun 2021 dengan melibatkan mahasiswa dan mencabut pembekuan organisasi kemahasiswaan tingkat Universitas dan Fakultas
Meminta Kemendikbud Ristek segera memecat secara tak hormat semua pejabat Unila yang dinyatakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi suap
Semua pejabat yang berpotensi terlibat korupsi ini dan yang teridentifikasi anti terhadap gerakan mahasiswa ditolak untuk menjadi kandidat pengisi jabatan strategis di Unila.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unila, Karomani, sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila 2022.
Selain Karomani, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi Lampung, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak swasta atau terduga penyuap. (rn)