Bandar Lampung

Wagub Lampung Ikuti Rapat Paripurna DPRD

Spread the love

BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Chusnunia Chalim, mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (22/8/2022).

Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay, memimpin rapat paripurna ini adalah agenda Pembicaraan tingkat I dalam rangka penyampaian Raperda perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022, pembicaraan tingkat I dalam rangka penyampaian terhadap empat Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, Pembicaraan tingkat I dalam rangka penyampaian terhadap 12 Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung.

Chusnunia Chalim mengatakan  sidang paripurna ini ialah agenda sangat strategis dalam rangkaian penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, yang menggambarkan Perubahan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah yang akan dilaksanakan dan dicapai dalam program kerja Pemerintah Daerah serta merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam Tahun Anggaran berjalan.

Kebijakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, kata dia, disusun dan mengacu pada ketentuan perundangan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 serta memperhatikan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2021 Nomor: 24A/LHP/XVIII,BI.P/05/2022 tanggal 11 Mel 2022.

“Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang kedelapan kalinya, hal ini berkat kerja keras kita semua. Karena itu, saya berterima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD beserta seluruh kepala perangkat daerah atas keberhasilan kita mempertahankan opini tersebut,” katanya.

Wagub menambahkan, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 secara substansi disusun berdasarkan Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara disepakati pada 12 Agustus 2022.

Kesepakatan itu dicapai melalui kajian dan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah beserta jajaran Perangkat Daerah dengan Badan Anggaran beserta Fraksi Fraksi DPRD. Ini agar program dan kegiatan yang akan dijalankan benar-benar bermanfaat kepada masyarakat dan pembangunan daerah Lampung.

Dia juga menyampaikan keempat Rancangan Peraturan Daerah itu  masing-masing tentang (1). Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, (2). Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Lampung Tahun 2022-2042, (3). Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Lampung, dan (4). Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penambahan. Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Lampung kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Lampung.

Keempat naskah Rancangan “Peraturan Daerah itu telah disampaikan kepada dewan yang terhormat melalui Surat Gubernur Lampung Nomor: 188.44/1480/03/2019 tanggal 20 April 2022, dan Surat Gubernur Lampung Nomor: 188.44/2205/03/2022 tanggal 20 Juni 2022,” kata dia lagi.

Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa untuk menyelenggarakan otonomi daerah, maka penyelenggara pemerintahan daerah dapat menetapkan kebijakan daerah.

Kebijakan itu berupa Peraturan Daerah sebagai penjabaran lebih lanjut atas peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.

Penyampaian atas empat Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung ini merupakan pengejawantahan atas amanat ketentuan Pasal 236 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. (rls/ncu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *