Tak Miliki Akses Informasi, Arinal: Sosialisasi Hukum Perlu di Pedesaan
BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Komisi Yudisial RI menggelar edukasi publik bertema “Peran Serta Komisi Yudisial dan Pemerintah Daerah Dalam Mewujudkan Peradilan Bersih” di Gedung Pusiban, Kamis (25/8/2022).
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menilai kegiatan itu sebagai wahana menambah wawasan pengetahuan mengenai peran serta Komisi Yudisial dan Pemprov Lampung dalam mewujudkan peradilan yang bersih.
Menurut ia, memaknai pembangunan hukum tak hanya sekadar identik dengan kegiatan membuat hukum atau membentuk peraturan perundang-undangan, dan menegakkan hukum terhadap penyelenggaraan hukum.
Pembangunan hukum, tandas Arinal harus dimaknai sebagai satu-kesatuan sistem utuh, mulai dari pembuatan hukum, penerapan hukum, pelaksanaan hukum, penegakan hukum, pendidikan hukum, informasi, dan perlindungan hukum. Ini demi terwujud kepastian keadilan dan kemanfaatan hukum.
“Untuk mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan, butuh dukungan dan kerja sama seluruh elemen kekuasaan negara, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, dan akademisi,” katanya.
Arinal mengatakan, perlu ada sosialisasi hukum di daerah-daerah, terutama wilayah pedesaan yang mungkin tak memiliki akses informasi terkait permasalahan hukum melalui pendidikan dan penyuluhan.
“Semoga pemikiran ini manjadi masukan dan kebijakan para pihak terkait, dengan harapan dapat menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang ada di desa,” ucap ia.
Kesadaran Hukum
Anggota Komisioner Komisi Yudisial RI, Prof. Amzulian Rifai, mengatakan, Gubernur Lampung memaparkan hal itu sebagai hal menarik untuk ditindak lanjuti.
“Perbedaan informasi dan edukasi antara perkotaan dan pedesaan yang dikatakan gubernur ini ialah suatu hal sangat menarik. Saya tersentuh dan akan kami menjadikan sebagai perhatian,” ungkap ia.
Amzulian Rifai mengatakan, guna membangun trust publik atau keparcayaan masyarakat terhadap hakim dan pengadilan, perlu kesadaran akan penting penegakkan kepastian hukum berkeadilan bagi masyarakat
“Dengan memiliki kesadaran hukum ini maka menjadi sebuah keniscayaan yang dapat membangun kembali kepercayaan publik kepada hakim dan pengadilan,” ucapnya.
Meningkatnya kesadaran akan hukum dapat meningkatkan masyarakat yang madani dan stabil, masyarakat yang dewasa dalam hukum akan membuat hukum di Indonesia menjadi lebih berwibawa, memberikan kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat.
“Komisi Yudisial telah melakukan berbagai upaya menjaga kehormatan martabat hakim dengan senantiasa menjaga keseimbangan antara fungsi, menjaga martabat, kehormatan, dan perilaku hakim,” ucap Amzulian
Melalui edukasi publik Peran Serta Komisi Yudisial dan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Peradilan Bersih, ia berharap dapat menjadi pembelajaran kepastian hukum dan penegakan hukum yang berkeadlian bagi masyarakat.
Kepala Biro Hukum Provinsi Lampung Puadi Jailani, menambahkan, kegiatan ini dapat mengedukasi umum kepada OPD lingkungan Pemprov Lampung tentang sistem peradilan di Indonesia dan terhadap pemberian proses hukum yang baik, yaitu dengan memahami tata cara prosedur pengadilan sehingga tumbuh kesadaran hukum. (rls)