Bandar Lampung

OJK Dorong Program Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Pelajar

Spread the love

BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung, Asbisindo, dan kompartemen BPRS mendorong program peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah bagi kelompok pelajar melalui Program Satu Rekening Satu Pelajar (Kejar).

Program Kejar sendiri merupakan salah satu bentuk implementasi Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2019 tentang Hari Indonesia Menabung, yang memiliki tujuan agar setiap pelajar di Indonesia memiliki rekening sehingga budaya menabung di Lembaga Jasa Keuangan (LJK) formal dapat dilakukan sejak dini.

Melalui Gerakan Menabung Simpel IB bersama 1.000 pelajar/santri dalam rangka Hari Indonesia Menabung (HIM) tahun 2022 pada Selasa (30/8/2022), melakukan perjanjian kerja sama 13 perbankan syariah dengan 21 sekolah/madrasah dan pesantren. Sebanyak 3.434 rekening pelajar dibuka pada hari ini.

Kegiatan secara hybrid (luring dan daring) ini juga hadiri Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Lampung Puji Raharjo, Ketua Hebitren Lampung Hasan Errezha, pimpinan Kantor Kemenag kota dan kabupaten, kepala sekolah/madrasah dan pimpinan pondok pesantren dan jajaran pimpinan perbankan syariah.

Kepala Kantor OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto, mengatakan, penyediaan akses keuangan untuk pelajar/santri untuk membangun pendidikan karakter budaya menabung sejak dini.

“Melalui Surat Edaran Kemenag Nomor SE.12 Tahun 2022 tentang Akselerasi Implementasi Program Kejar, Kemenag menimbau bagi satuan kerja pendidikan di bawah Kemenag mengimplementasikan program kejar guna mengakselerasi inklusi keuangan bagi kelompok pelajar dan santri,” kata Bambang dalam rilisnya.

Adapun upaya untuk mendukung implementasi Program Kejar dapat dilakukan pihak madrasah/sekolah dan pesantren antara lain dengan cara salah satunya adalah menjalin kerja sama dengan sektor perbankan yang menyediakan produk tabungan bank dengan segmentasi anak/pelajar maupun produk simpanan pelajar (SimPel/SimPel iB).

Selain menjalin kerja sama pelaksanaan Tabungan Simpel IB, Kemenag juga mengimbau agar akselerasi implementasi program Kejar di madrasah/sekolah dan pesantren disertai kerja sama dengan perbankan syariah menjadi agen Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka keuangan inklusif (agen laku pandai) yang telah didukung dengan sarana teknologi informasi sehingga dapat diakses oleh pelajar/santri maupun lingkungan sekolah/madrasah/pondok pesantren, dengan menyediakan layanan keuangan seperti tabungan, referral pembiayaan, setor tarik tunai, transfer uang dan transaksi elektronik lainnya.

Sebelumnya OJK Lampung mengimbau LJK di Provinsi Lampung mengedukasi kepada pelajar selama Agustus 2022 minimal satu kali sebagai bentuk menyemarakkan program HIM.

Perluasan akses keuangan untuk pelajar/santri, yang dibarengi dengan upaya literasi keuangan dan perlindungan konsumen sangatlah strategis. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah mencapai tingkat inklusi keuangan 90 persen tahun 2024.

Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2019, tingkat literasi keuangan syariah secara nasional sebesar 8,93 persen dari sebelumnya 8,1 persen pada periode survei sebelumnya pada tahun 2016. Sedangkan untuk tingkat inklusi keuangan syariah secara nasional sebesar 9,10 persen sedangkan untuk Provinsi Lampung 5,77 persen.

Angka ini masih sangat kecil, sehingga diperlukan upaya yang lebih massif dan berkelanjutan untuk meningkatkan indeks literasi dan inklusi keuangan syariah.

Pemerintah Provinsi sangat mendukung Gerakan Menabung Simpel IB ini mengingat di Provinsi Lampung terdapat banyak sekolah madrasah dan pondok pesantren.

“Selain itu, Gubernur Lampung juga telah mencanangkan Gerakan Menabung melalui Surat Edaran Gubernur No. 045.2/2566/04/2019 tentang Hari Indonesia Menabung Provinsi Lampung tanggal 6 September 2019 tentang hari Indonesia menabung Provinsi Lampung,” ungkap Wakil Gubernur Lampung.

Turut menegaskan, Puji Raharjo menyampaikan, kantor agama baik yang ada di tingkat provinsi maupun tingkat kota/kabupaten memiliki peran strategis untuk menjembatani dan sekaligus memantau implementasi Program Kejar di daerah masing-masing bersama industri perbankan syariah.

“Perlu komunikasi dan kerja sama yang baik antara para pemangku kepentingan sehingga program Kejar ini memiliki kemampuan untuk menjangkau seluruh sekolah, madrasah dan pondok pesantren,” katanya. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *