Polisi Bekuk Dua Pria Bawa Narkoba
BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID– Personel Walet Sat Samapta Polresta Bandar Lampung mengamankan dua orang berinisial RA (37) dan FR (21). Keduanya diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Personel Sat Samapta Polresta Bandar Lampung membekuk kedua pria ini saat patroli rutin guna mengantisipasi Tindak Pidana C3 (curat curan, dan curas), narkoba, tawuran, dan balapan liar.
Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung, Kompol Suwandi PS, Rabu (31/8/2022), mengatakan, pihaknya sedang berpatroli rutin dini hari tadi sekira pukul 00.30 WIB di seputaran Jalan Singsingamangaraja, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung. Kegiatan itu guna mengantisipasi tindak Pidana C3, aksi balapan liar, tawuran, dan peredaran narkoba.
“Saat anggota melintas di Jalan Singsingamangaraja, kami melihat dua laki-laki yang mencurigakan berada di pinggir jalan, sehingga berhenti dan kemudian menegur, serta menanyakan sedang apa dan juga identitas,” tuturnya.
Lantaran kedua pria itu menghindar dan ketakutan, lanjut Suwandi, pihaknya memeriksa dan menemukan satu pipet terbungkus tisu yang diduga untuk menggunakan narkotika. Pipet itu didapat disaku kantong jaket berwarna hitam sebelah kiri milik RA.
Lalu kedua orang ini langsung dibawa ke Polsek Tanjung Karang Barat untuk diperiksa lebih lanjut.
“Saat diperiksa kembali di polsek, dari saku jaket RA didapati 1 bong dan 4 plastik klip kecil yang 1 klip berisi diduga sabu-sabu dan 3 klip kosong berisi sisa sabu-sabu,” ujarnya.
Ia menambahkan, kedua pelaku tak bisa mengelak karena barang yang mereka bawa ialah sabu-sabu dan juga telah menggunakannya. Hal itu telah dibenarkan dengan pemeriksaan personel Tanjung Karang Barat terhadap hasil tes urine positif.
Kini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Karang Barat guna pemeriksaan lebih lanjut. (rls)