Polisi Gerebek Gudang Penimbun BBM di Lampung Utara
LAMPUNG UTARA, RATUMEDIA.ID- Polres Lampung Utara dan Kodim 0412/LU menggerebek gudang karena dugaan menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Desa Kalibalangan Abung Selatan, kabupaten setempat, pukul 22.25 WIB, Senin malam (12/9/2022).
Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, Dandim 0412 Letkol Inf. Andi Sultan, personel Sat Reskrim Polres Lampung Utara dan Kodim 0412 memimpin penggerebekan itu.
Saat digerebek, olisi bersama TNI menemukan puluhan jerigen berisikan ribuan BBM jenis solar dan pertalite di gudang milik Jaelani, warga Desa Kalibalangan.
Kurniawan Ismail didampingi Andi Sultan mengatakan, langkah ini merupakan komitmen bersama dengan TNI mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi.
“Malam ini bersama Dandim, Kami mengungkap kasus penimbunan BBM yang sudah menjadi atensi. Di lokasi ini, kami mengamankan solar dan pertalite yang sengaja ditimbun,” kata ia di lokasi.
Ia menjelaskan, aparat kepolisian dan TNI mengamankan barang bukti BBM 52 jerigen berisikan solar dan 15 jerigen pertalite.
“Total terdapat 67 jerigen masing-masing bersikan 30 liter. Jadi, jumlahnya 2.010 liter,” tuturnya.
Pihaknya akan mendalami kasus penimbunan BBM ini akan ditindaklanjuti dan untuk dikembangkan guna mencari para pelaku lainnya.
“Kami akan kembangkam ke SPBU dan para pelaku lainnya. Kami akan kenakan pelaku ini dengan UU Migas, Namun, penyidik nanti mendalami kasus ini,” ujarnya.
Kapolres menuturkan, berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa dia sudah cukup lama menjalani profesi ini dari tahun 2014 silam.
“Jika dilihat dokumen, sudah lama yakni sejak 2014. Jika dilihat memang sudah menyalahi aturan. Ada modifikasi mobil yang digunakan dan ditimbun di gudang. Jika dihitung setiap jerigen isi 30 liter dikali 52 ada 1.560 liter solar. Nah, itu akan kami kembangkan, mereka akan didistribusikan BBM ini,” terang ia.
Terpisah, Kasat Reskrim AKP Eko Rendi membenarkan, tim gabungan Polres Lampung Utara dan Kodim 0412/LU menggerebek salah satu rumah sebagai gudang menyimpan BBM bersubsidi tapi pemilik rumah sempat kabur.
“Pelaku sempat kabur ke Kabupaten Lampung Barat. Kami berhasil mengamankan pelaku,” kata Eko.
Dari pengakuan pelaku, lanjut ia, pelaku melarikan diri karena ketakutan.
“Untuk pelaku dikenakan Pasal 55 UU Migas dengan hukuman pejara 5 tahun,” ujarnya. (bule)