Sempat Kabur, Polres Lampura Ringkus DPO Bandar Sabu
LAMPUNG UTARA, RATUMEDIA.ID- Tim Sat Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), kembali meringkus ALS (21), Jumat (23/9/2022) pukul 11.00 WIB. Warga Jalan Stasiun Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, ini sempat kabur dan buron (DPO) saat polisi menangkapnya.
Sempat viral penangkapan bandar narkoba oleh Sat Narkoba Polres Lampura di Jalan Stasiun Desa Blambangan. Polisi menangkap pelaku mendapatkan perlawanan dari keluarga tersangka dan warga sekitar sehingga tersangka ALS kabur.
“Kami membekuk kembali tersangka yang kabur saat berada di Desa Campang Kecamatan Abung Semuli,” ujar Kasat Narkoba, AKP Made Indra, saat konferensi pers didampingi Kasi Humas AKP Zulkarnain dan Kasi Propam Ipda Okto Hendri.
Made Indra menjelaskan, tersangka merupakan bandar sabu di sekitaran tempat tinggalnya. Pelaku juga telah menyiapkan kios-kios untuk orang yang ingin mengomsumsi narkoba jenis sabu.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 5 paket sabu bruto 0,70 gram, 3 plastik klip bening kecil bekas pakai, 2 plastik klip bening besar bekas pakai, 1 kotak rokok Sampoerna Mild, 1 dompet warna coklat, dan uang Rp432.000.
Polres Lampura telah mengamankan tersangka guna diproses penyidikan lebih lanjut dan akan dilakukan pengembangan.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas ia. (bule)