Hukum & Kriminalitas

Kejari Lampura Jebloskan Ayah dan Anak ke Bui

Spread the love

LAMPUNG UTARA, RATUMEDIA.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) menetapkan dua tersangka berinisial J dan R lantaran korupsi pengelolaan Badan Usaha Bersama Milik Desa (BUMDes) ABT Holding Company Tahun Anggaran 2019 – 2021.

Tersangka J ialah kepala desa di Kecamatan Abung Tengah sekaligus ayah dari tersangka R.

Kepala Kejari Lampura, Mukhzan, mengatakan, tersangka J dan R mengalirkan dana itu secara pribadi. Atas pengelolaan itu, tersangka hanya menyisakan saldo pada rekening ABT Holding Company Rp1.119.534,34.

Ia mengatakan, J dan R menjadi  tersangka lantaran telah mengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat dengan total anggaran Rp1.329.105.514.

“Dua Unit Usaha BUMDes, yaitu ABT Mart dikelola D selaku direktur (saksi), HLT selaku sekretaris (saksi), dan J bendahara selaku tersangka,” ungkap ia didampingi Kasi Pidsus Roy S, Andika Sembiring dan Kasi Intel I Kadek Dwi Ariatmaja, Selasa (4/10/2022).

ABT Finance dikelola R selaku manajer, sedangkan J selaku bendahara, ayah dan anak kandung yang menjadi tersangka.

Dua Unit usaha ABT Mart dan ABT Finance BUMDes itu negara merugi mencapai Rp1,2 miliar lebih.

Mukhzan mengatakan, perbuatan tersangka bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan. Juga Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, dalam Pasal 10 AD/ART ABT Holding Company, dan Pasal 9 Ayat 1 Perbub Lampura Nomor 17 Tahun 2017 tentang Kelembagaan UPK dan Pengelolaan Dana Bergulir Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kabupaten Lampura.

Kajari menambahkan, berdasarkan LHP Inspektorat Kabupaten Lampung Utara dengan Nomor : 700/105-IRSUS/13-LU/KN/2022 tertanggal 26 September 2022, terdapat kerugian keuangan negara dengan jumlah Rp1.238.016.742.

“Karena itu, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 21 KUHAP telah terpenuhi syarat objektif serta syarat subjective dapat ditahan kepada para tersangka, sehingga penyidik sebagaimana dalam Pasal 20 KUHAP dapat menahan tersangka,” ucapnya.

“Bapak dan anak kandung ini dikenakan pasal 2 dan  pasal 3 dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara,” jelas Mukhzan. (bule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *