Hukum & Kriminalitas

Dijanjikan Jadi TKI, Warga di Lampura Tertipu Rp75 Juta

Spread the love

LAMPUNG UTARA, RATUMEDIA.ID- Supatmi, warga Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), menjadi korban penipuan bermodus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Wanita berusia 50 tahun ini mengalami kejadian itu pada 18 Februari 2020 silam. Dia melaporkan penipuan itu kepada Polres Lampura pada 9 Agustus 2022.

Menurut korban, pelaku berjumlah dua orang (suami dan isteri) yakni YA dan CW. Keduanya merupakan warga satu desa dengannya.

“Beberapa hari setelah itu pelaku tak lagi menunjukan batang hidungnya alias kabur. Saya rugi hingga Rp75 juta,” ungkapnya.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi mewakili Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, S.H,. SIK., M.I.K., membenarkan telah menerima laporan pengaduan korban. Pihaknya juga menangkap salah satu terduga pelaku YA (45), warga Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah.

“YA ditangkap saat berada di salah satu apartemen 88 Kelurahan Poris Pelawat Cipondoh, Kabupaten Tangerang Kota Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (19/10/2022) pukul 22.00 WIB oleh Tekab 308 Presisi,” kata ia,  Jumat (21/10/2022).

Diungkapkan Eko, awal kejadian pada 18 Februari 2020, sekitar pukul 11.30 WIB pada TKP di rumah korban. YE alias MY dan sdr CW menawarkan kepada korban untuk menjadi  anaknya bekerja sebagai TKI pada Januari 2021. Pelaku meminta korban harus membayar Rp75 juta.

“Karena berharap anaknya bisa bekerja, tawaranan dipenuhi. Korban pun menyerahkan uang tersebut.  Namun hingga saat ini anak korban tak juga bekerja menjadi TKI dan uang juga tak dikembalikan. Bahkan,  pelaku sudah tak terlihat di Desa Subik. Akibat kejadian itu, korban melapor kepada polisi,” kata Eko.

Berdasarkan hal itu, pihaknya menindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan menurunkan Tekab 308.

“Rabu (19/10/2022) pukul 22.00 WIB, kami meringkus salah satu terduga pelaku di wilayah Tangerang Jakarta. Kami juga mengamankan pelaku di Mapolres Lampura guna mendalami pemeriksaan. Untuk terduga pelaku satunya, CW, masih dalam penyelidikan,” katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti dua lembar kuitansi penerimaan uang dqn satu  lembar fotocopy buku sertifikat atas nama Daliyem

Lantaran kejadian itu, Eko mengimbau agar masyarakat jangan mudah percaya dan terpedaya dengan penawaran-penawaran dalam bentuk apapun.

“Apalagi didahului dengan permintaan uang, bisa dipastikan itu tak benar,” ujarnya. (bule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *