Kemendagri Imbau Pemda Dapat Aktifkan TPID
MAKASSAR, RATUMEDIA.ID- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan monitor evaluasi (monev) dan asistensi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta penganggaran penanganan inflasi ke daerah di Kota Makassar. Kota ini merupakan salah satu daerah dengan realisasi APBD terendah.
Kegiatan itu juga dirangkai dengan Focus Group Discussion terkait Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni dan Tim Kemendagri berdiskusi dengan pejabat pengelola keuangan dan kepala organisasi perangkat daerah mengatasi persoalan serapan anggaran, pengendalian laju inflasi dan melakukan percepatan pelaksanaan realisasi APBD 2022 dan penyusunan APBD 2023.
“Kegiatan ini penting untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kapasitas seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Makassar guna mempercepat realisasi APBD, penanganan inflasi dan penyusunan APBD 2023,” ungkap Fatoni.
Hasil monev ditemukan, bahwa salah satu penyebab realisasi APBD di Makassar rendah karena pejabat dan pegawai banyak takut melaksanakan kegiatan. Hal itu karena beberapa pegawai banyak dipanggil pihak tertentu. Hasilnya, pegawai takut merealisaskan kegiatan sudah dianggarkan.
Fatoni menjelaskan pokok-pokok kebijakan pemerintah daerah (pemda) dalam penyusunan, pembahasan, dan penetapan APBD 2023.
Ia mengatakan, penyusunan APBD 2023 berdasarkan kebijakan umum anggaran, prioritas, dan plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program, kegiatan, dan sub kegiatan yang tercantum rencana kerja pemda.
Penyusunan APBD 2023 melalui sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan, belanja, dan pembiayaan,” ujar Fatoni.
Pokok-pokok kebijakan APBD 2023, kata ia, harus diperhatikan dan diimplementasikan oleh pemda.
APBD disusun berdasarkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan yang diuraikan masing-masing ke dalam akun pendapatan, belanja dan pembiayaan serta dijabarkan ke dalam kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemda harus memprioritaskan alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Fatoni menegaskan agar pemda mengoptimalkan Biaya Tidak Terduga, pemberian bantuan sosial, dan melakukan berbagai strategi mengendalikan inflasi. Hal ini sebagaimana amanah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Upaya yang dapat dilakukan pemda, antara lain menjadikan inflasi sebagai isu prioritas dan perlu sinergi semua stakeholder. Jangan membuat masyarakat panik dan upayakan masyarakat agar tetap tenang,” kata ia lagi.
Fatoni juga mengimbau agar dapat mengaktifkan Tim Pengendali Inflasi Daerah, mengaktifkan Satgas Pangan, dan memastikan BBM subsidi tepat sasaran ke masyarakat tak mampu.
“Perlu juga melaksanakan gerakan hemat energi, gerakan tanam pangan cepat panen, melaksanakan kerja sama antardaerah, dan mengintensifikasi jaring pengaman sosial,” ujar Fatoni. (rls)